CILEGON, BANPOS – Empat Kecamatan di Cilegon masuk zona merah rawan peredaran dan penyalahgunaan barang haram narkoba. Hal itu diungkapkan Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Cilegon, Iqbal Fahmi, Kamis (26/7).
Menurut Iqbal, dari empat Kecamatan yang rawan akan penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu yaitu, Kecamatan Jombang, Grogol, Pulomerak, dan Kecamatan Cilegon. “Di Cilegon itu ada empat kecamatan yang rawan peredaran, Jombang, Pulomerak, Cilegon dan Grogol. Ke empat kecamatan itu masuk zona merah,” katanya.
Selain empat kecamatan yang masuk zona merah, ungkap Iqbal usai melaksanakan acara workshop dan konsolidasi kelembagaan untuk mewujudkan Cilegon bersih narkoba (Bersinar), Kecamatan Cibeber sekarang ini justru masuk kategori agak rawan peredaran dan penyalahgunaan barang haram jenis narkoba.
Ia menjelaskan, sedikitnya ada 8 indikator dimana suatu wilayah tersebut masuk dalam zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari 8 indikator tersebut yaitu tingkat kemiskinan, rekam jejak tindak pidana narkotika, jalur distribusi, tingkat pendidikan dan demografi.
Iqbal menyebut, kalau kelurahan salah satunya berada di (Kecamatan) Jombang itu ada Masigit, Panggung Rawi, dan di kelurahan tersebut dianggap rawan. Tetapi yang paling lebih rawan peredaran narkoba di Cilegon itu wilayah distribusi dan entry point atau jalur perlintasan. “Jalur distribusi dan entry point adalah yang paling rawan terkait narkoba,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon Maman Mauludin mengatakan, untuk melakukan pencegahan peredaran dan pemberantasan barang haram jenis narkoba Pemerintah Kota Cilegon akan berkoordinasi serta membuat regulasi dengan membentuk tim terpadu ditiap kecamatan dan kelurahan.
“Yang jelas kita harus wujudkan Cilegon bersinar melalui kampung bersinar yang ada di kampung dan kelurahan lainnya,” katanya.
Jadi jelas Maman, pencegahannya sebelum pada P4GN, dengan mewujudkan satu kampung bersinar atau Kota Cilegon bersinar, pihaknya mengklaim upaya pencegahan tersebut akan epektif dan efisien. “Kita lebih pada pencegahannya, nanti sosialisasi dan sebagainya,” jelasnya.
Maman menegaskan, untuk melakukan pencegahan peredaran dan pemberantasan barang haram jenis narkoba di Cilegon ini, Pemerintah Kota Cilegon akan mewujudkan rencana aksi P4GN sesuai dengan arahan dan kebijakan pemerintah pusat. Sebab, kata Maman, narkoba itu tidak saja merusak generasi penerus yang akan datang, tetapi yang lebih ekstrimnya bisa menyebabkan kematian bagi penggunanya.
“Tadi kami sudah sepakat kita akan merumuskan bersama dengan Kesbangpol, kelurahan dan kecamatan, kita akan menyusun rencana untuk satu tahun kedepan,” tegasnya. (CR-01/RUL)
Tinggalkan Balasan