CILEGON, BANPOS – Lantaran gajinya belum dibayarkan, puluhan Karyawan PT Central Berkat Indonesia (CBI) terpaksa menginap di halaman pabrik yang berada di Jalan Australia I Kawasan Industri Krakatau Steel.
Diketahui puluhan karyawan tersebut menginap, sejak Kamis (26/8) malam lalu hingga Minggu (29/8) malam artinya sudah 4 malam, menginap di halaman pabrik.
Sekretaris Pimpinan Unit Kerja atau PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI, PT CBI, Dwi Agus Santoso mengatakan, dirinya bersama rekannya terpaksa menginap di halaman pabrik lantaran menuntut gaji tidak dibayarkan oleh perusahaan.
“Kita nuntut sisa gaji bulan Juli, dan Agustus, 2020 yang dibayarkan hanya separo. Pada tahun 2021 bulan April, kami juga dibayar separo dan Juli dan Agustus 2021 full gaji kami belum dibayarkan,” terangnya, Senin (30/8).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dirinya bersama rekannya terpaksa melakukan aksi menginap di depan pabrik karena tuntutan haknya hingga saat ini belum dikabulkan oleh pihak perusahaan. “Kita nginep disini sudah 4 malam. Dari mulai malam Jumat, sampai sekarang malam Senin. Surat izin kepada polisi sudah kami layangkan. Jadi kami sengaja nginep disini,” ujarnya.
Kemudian kata dia, dirinya bersama rekannya sudah melakukan audiensi kepada perusahaan atas sisa gajinya supaya dibayarkan. Akan tetapi menurutnya, pihak perusahaan hingga saat ini belum membayarkan sisa gaji tersebut.
“Pada bulan Juli 2021 kemarin kami sudah audiensi dengan manajemen. Kami juga sudah berupaya untuk menemui manajemen, dan janji akan dibayarkan akan tetapi janjinya meleset,” jelasnya.
Dia juga mengaku sudah ke kantor pusat namun belum membuahkan hasil. “Kemarin kita juga sudah ke Karawaci ke kantor pusat namun hasilnya juga tidak sesuai dengan harapan kami, sehingga terjadilah seperti ini,” katanya.
Menurutnya, sisa gajih karyawan yang belum dibayarkan itu pada bulan Juli dan Agustus 2020. Selain itu, juga April 202. Dan paling parah itu Juli Agustus 2021 ini sama sekali belum dibayarkan.
“Jika rata-rata satu orang Rp5 juta, kalau dua bulan sudah Rp10 juta. Sementara karyawan permanen disini (PT CBI-red) ada 37 karyawan, dan bekerja sudah lebih dari 10 tahun,” tuturnya.
Selain tuntutan gaji belum dibayarkan, dirinya bersama rekannya itu juga menuntut pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, menurutnya BPJS tersebut tidak dibayarkan perusahaan selama satu tahun. Sehingga ada rekannya yang meninggal dan hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa.
“Tuntutan kedua, iuran BPJS Ketenagakerjaan satu tahun tidak dibayarkan oleh perusahaan tahun 2020 sampai 2021,” ungkapnya.
Dia menambahkan lantaran BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dibayarkan perusahaan rekannya yang meninggal dunia tidak bisa dicairkan. “Bahkan anggota kami, ada yang meninggal dunia sudah 2 bulan belum terima pesangon, terus mau nyairin BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa karena tidak dibayarkan,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi terkait tuntutan para buruh tersebut. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan