SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, kecewa dengan Pemkot Serang karena memaksakan menggelar Open Bidding untuk jabatan Kepala DLH Kota Serang. Padahal sebelumnya, jabatan Kepala DLH disebut oleh Walikota Serang, Syafrudin, akan batal dilelang.
Budi mengatakan, dalam hal Open Bidding jabatan Kepala DLH jika dihadapkan pada aturan, memang tidak melanggar. Namun jika dibenturkan dengan etika, tindakan tersebut menurutnya sangat tidak beretika.
“Etika mesti dipakai, paham enggak yang namanya etika? Harusnya hormati beliau juga adalah pejuang, mempunyai konsep bagaimana bisa membenahi infrastruktur di Cilowong,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (1/9).
Menurutnya, awal mula persoalan tersebut ialah buruknya komunikasi yang terjadi. Sebab, Kepala DLH Kota Serang yang saat ini masih menjabat yakni Ipiyanto, mengaku tidak ada komunikasi terkait dengan hal tersebut.
“Saya ingatkan kembali, komunikasi itu perlu. Dia adalah manusia juga, yang pernah berjuang untuk masyarakat Kota Serang. Enak aja ngomong gitu dilanjutin,” tuturnya.
Terkait dengan alasan dilanjutkannya Open Bidding lantaran sudah ada surat rekomendasi dari KASN, menurut Budi hal tersebut merupakan bukti buruknya manajemen di Pemkot Serang. Apalagi Kepala BKPSDM pun dinilai terlalu genit dalam bekerja.
“Harusnya komunikasi yang baik. Panggil secara esensinya gitu loh. Itu yang baik, sebelum diumumkan, komunikasi dulu. Ini kan BKPSDM kegenitan juga ini. Belum juga ditandatangani Panselnya, sudah main umumin aja. Yang Walikotanya Ritadi apa Syafrudin?” tegasnya.
Budi pun menegaskan bahwa dirinya tetap menuntut agar Open Bidding untuk jabatan Kepala DLH ditunda. Sebab, akan menjadi sejarah buruh bagi Pemkot Serang jika Open Bidding tetap dilakukan.
Sebelumnya, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin memastikan tahapan lelang jabatan atau open bidding tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemkot Serang, tetap berjalan sesuai dengan rencana. Hal itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu yang lalu.
Ia mengaku, pihaknya telah mengajukan surat, sekaligus telah mendapatkan restu dari KASN untuk pelaksanaan open bidding pada tujuh jabatan Eselon II di lingkungan Pemkot Serang. Sehingga menurutnya, secara aturan Pemkot Serang sah-sah saja melakukan open bidding, asalkan tidak jauh dari waktu pensiun, sekalipun yang bersangkutan merasa keberatan
“Kita sudah mendapatkan restu untuk pelaksanaan open bidding, tapi ditengah perjalanan ada yang merasa, secara etika Pemkot Serang dinilai kurang beretika karena ada satu jabatan yang masih dijabat aktif. Ada aturan dari KASN tiga atau enam bulan (sebelum pensiun) boleh dilaksanakan open bidding,” katanya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan