SERANG, BANPOS- Neneng Nurhasanah , terdakwa korupsi penyimpangan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Rp4,8 miliar tahun 2018 hingga 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat tiga pasal sekaligus di pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (2/9).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan JPU Fattah A.F, terdakwa yang dihadirkan secara virtual dan didampingi pengacaranya Abda, dijerat tiga pasal sekaligus. Pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dituding melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp4.857.387.636,- dari hasil pencatatan dalam sistem PT. LKM Ciomas berbeda dengan pencatatan yang ada pada buku tabungan nasabah, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara karena sesuai dengan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2012 disebutkan Modal dasar PD.PK ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000,00 .
“Dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Jl. Raya Pasar Ciomas No.1, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, secara melawan hukum merekayasa transaksi keuangan dengan cara menginput penyetoran ke sistem PT. LKM Ciomas,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut JPU, melanggae pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Serang, Jonitrianto Andra mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh Neneng yaitu memanipulasi data setoran nasabah. Dengan total nasabah sekitar 558 orang nasabah.
“Misalnya ada nasabah menyetor uang tabung Rp2 juta. Dia setorkan ke kas Rp1 juta, namun di buku tabungan tetap dicatat 2 juta,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, mantan Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja, mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami. Ketiganya diperiksa di Rutan Klas IIB Serang.
Sebelumnya, Pada 2016 lalu, dana kas senilai Rp1,8 miliar PT LKM Ciomas juga dibobol. Tiga petinggi LKM Ciomas terseret kasus tersebut. Yakni, Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja (vonis enam tahun penjara), mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin (enam tahun penjara) dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami (dua tahun penjara). (DZH/AZM).
Tinggalkan Balasan