SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Open Bidding atau seleksi terbuka di lingkungan Pemkot Serang ditegaskan harus bersih dari praktik jual beli jabatan. Apalagi saat ini tengah marak Kepala Daerah yang ditangkap oleh KPK perihal jual beli jabatan.
Sekretaris Umum HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru, Ega Mahendra, mengatakan bahwa Open Bidding yang saat ini dilakukan oleh Pemkot Serang untuk 7 jabatan Eselon II, harus benar-benar bersih dari praktik jual beli jabatan. Sebab menurutnya, Open Bidding dilakukan untuk mencegahnya penyalahgunaan kekuasaan dari Kepala Daerah.
“Tentu semangat adanya Open Bidding itu untuk meningkatkan kepercayaan publik akan penempatan pejabat di pemerintahan. Jangan sampai masyarakat jadi kecewa karena Pemkot Serang gagal menyeleksi pejabatnya yang kompeten, untuk menduduki jabatan tersebut, karena melakukan jual beli jabatan,” ujarnya, Kamis (2/9).
Ia menegaskan, kompetensi harus menjadi tolok ukur Kepala Daerah, dalam hal ini Walikota Serang, untuk menempatkan seseorang pada jabatan-jabatan itu. Menurutnya, jangan sampai ada seseorang yang duduk di jabatan tertentu, yang padahal dia tidak kompeten di bidangnya.
“Dampaknya akan buruk terhadap pemerintahan Kota Serang. Jelas, orang yang gak paham misalkan, disuruh memimpin OPD yang bahkan dia tidak menguasai bidang itu. Jangan sampai membuat rakyat kecewa,” ungkapnya.
Menurut Ega, meskipun penentuan posisi jabatan akan ditentukan oleh tim seleksi independen, namun masih terdapat celah untuk melangsungkan praktik jual beli jabatan. Yakni pada saat munculnya tiga rekomendasi nama.
“Pada saat tiga rekomendasi nama, itu yang sangat berpotensi dilakukan jual beli jabatan. Karena pada saat itu, kuasa untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan, sepenuhnya dipegang oleh kepala daerah. Kami tegaskan, jangan ada main mata dalam pelaksanaan Open Bidding ini,” tuturnya.
Pihaknya pun mengacu pada hasil laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2016 hingga 2021, sudah ada 7 Kepala Daerah yang ditangkap karena menjalankan praktik jual beli jabatan.
“Sudah ada 7 Kepala Daerah yang ditangkap karena jual beli jabatan. Yang terakhir adalah Bupati Probolinggo. Jangan sampai Kota Serang menambah daftar nama kepala daerah yang ditangkap karena jual beli jabatan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya jual beli jabatan, ia meminta agar seluruh pihak berkolaborasi untuk mengawasi.
“Teman-teman (media) kan selaku kontrol sosial. Jadi ayo kita awasi bareng-bareng, apabila ada indikasi ke situ (jual-beli jabatan) berikan saya informasi, agar tidak terjadi hal-hal malapetaka seperti itu,” tandasnya.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan