Yang Ngeyel Merokok di KTR Bakal Ditangkap

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: ISTIMEWA)
SERANG, BANPOS – Pemkot Serang semakin serius dalam mengadakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) KTR di beberapa tempat pelayanan publik seperti tempat umum dan angkutan umum. Bagi para pelanggar, akan dilakukan teguran terlebih dahulu. Jika tetap ngeyel, Pemkot melalui Satpol PP akan melakukan penangkapan.

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa Perda dan Perwal ini merupakan runtutan dari aturan pemerintah pusat yang harus dipersiapkan oleh Pemkot Serang, untuk mengatur adanya KTR di Kota Serang.

“Jadi nanti kami atur. Di dalam kantor tidak bisa merokok. Tapi di dalam kantor juga harus disiapkan bagi orang yang merokok, berbentuk smoking area,” kata Syafrudin kepada awak media di sebuah hotel di Kota Serang, Selasa (15/10).

Menurutnya, Pemkot Serang telah lama merealisasikan kewajiban, untuk membuatkan aturan mengenai KTR. Namun, diperlukan aturan lanjutan agar dapat lebih memperkuat aturan tersebut.

“Realisasinya sebenarnya sudah dari 2015 yang lalu melalui Perda KTR tahun 2015 itu. Namun untuk dipertajam KTR ini, maka dibuatlah Perwal KTR tahun 2019 ini,” ucapnya.

Syafrudin pun berpesan kepada OPD di lingkungan Pemkot Serang dan perusahaan yang ada di Kota Serang, untuk segera menyiapkan tempat khusus untuk merokok. Hal ini juga untuk memberikan kesempatan untuk mereka yang merupakan perokok.

“Kami berpesan kepada seluruh unsur OPD dan pimpinan perusahaan di Kota Serang untuk menyediakan smoking area,” tuturnya.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa penegakkan Perwal KTR ini akan dijalankan menggunakan metode non yustisi. Artinya, Pemkot akan menggunakan pendekatan persuasif terlebih dahulu untuk pelanggar perwal.

“Jadi kan dalam penindakan itu ada yustisi dan non yustisi. Disini kami menggunakan non yustisi. Jadi nanti ketika ada yang melanggar, itu baru diberikan teguran. Dan kami pun mempersilahkan kepada masyarakat, apabila melihat ada pelanggar, dapat ditegur,” katanya.

Namun, ia mengatakan bahwa apabila pelanggar tetap ngeyel ketika diberikan teguran, maka pihaknya akan melakukan tindakan yustisi, yaitu melakukan penangkapan.

“Jadi kalau memang mereka ngeyel ya mau tidak mau kami tangkap. Nanti diproses penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS, dan disidang di pengadilan dengan tuduhan tindak pidana ringan,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh kepala OPD, untuk segera menyiapkan ruangan khusus untuk merokok.
“Diharapkan seluruh kepala OPD menyiapkan ruangan khusus untuk merokok. Dan jika ada yang merokok bukan pada tempatnya, dapat melakukan peneguran,” tandasnya.

Untuk diketahui, Perwal nomor 22 tahun 2019 ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang KTR.

Dalam Perwal tersebut, dijelaskan beberapa tempat KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan.
(DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *