BAKSEL, BANPOS – Jajaran Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banten bersama Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten serta Muspika Panggarangan lakukan koordinasi penertiban dan pendataan penanganan Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) Illegal Mining Batubara di petak 31,32, 33 dan 36 k blok Sanggo Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah masuk wilayah administratif Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan, beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Sub Direktorat IV Polda Banten Feria Kurniawan beserta jajaran, Koordinator Keamanan (Korkam) KPH Banten Tarsidi beserta jajarannya, Perwira Pembina (Pabin) Suratman, Komandan Regu (Danru) Jali, beserta jajaran anggota Polisi Hutan (Polhut), Asinten teritorial Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah Nurjeni, Kapolsek Panggarangan Wawan S dan Danramil Panggarangan Kapten Mashuri.
Administratur KPH Banten, Noor Rochman melalui wakilnya, Tarsidi menjelaskan bahwa giat tersebut dilaksanakan sebagai tindak-lanjut hasil sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh tim Polhut KPH Banten, namun masyarakat sekitar hutan tidak mengindahkan sehingga dilakukan operasi gabungan (Opgab) penertiban illegal mining batu bara bersama jajaran Polda Banten dan Muspika setempat.
Adapun tindakan yang harus dilakukan dalam opgab tersebut diantaranya melakukan sosialisasi, pendataan ,penutupan lubang bekas galian batubara, pemasangan garis police line dan mengamankan barang bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Gangguan keamanan hutan khususnya Illegal Mining batu Bara itu harus sedini mungkin diantisipasi, salah satunya melalui kegiatan Komsos (Komunikasi Sosial) dan sosialisasi dengan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga, melestarikan dan mengamankan hutan,” ujar Tarsidi.
Danramil Panggarangan, Kapten Mashui mengatakan untuk menjaga dan melestarikan hutan bukan hanya kewajiban Perhutani saja, “Maka dengan adanya kegiatan komsos dan sosialisasi ini diharapkan bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat desa hutan, stakeholder dan muspika terkait upaya dalam perlindungan sumberdaya hutan.” paparnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan