SERANG, BANPOS – Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya pada 2020 lalu memang sempat melakukan pemantauan terhadap perkara pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan. Sebab pada saat itu, pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan sempat ramai adanya dugaan korupsi.
“Pada saat itu memang sedang ramai di media massa terkait dengan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Kami kan punya kliping pers juga, dari sana kami melakukan pemantauan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Hingga akhirnya pada pertengahan 2020, Rudi Prabowo Aji yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Kejati Banten, memerintahkan kepada bagian intejelen untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Kami pun melakukan pengecekan, benar tidak seperti itu. Memang pada saat itu Kepala Kajati mendapatkan informasi juga dari masyarakat mengenai perkara pengadaan lahan SMKN Tangsel itu, maka diperintahkan kepada Intelejen melakukan puldata dan pulbaket,” ucapnya.
Pihaknya pun bergerak untuk mengundang para pejabat yang berkaitan dengan pengadaan lahan tersebut. Namun memang diakui Ivan, para pihak yang berkaitan banyaknya sudah tidak berdinas di Dindikbud Provinsi Banten lagi.
“Kami pada saat itu pun mengundang kepada pihak-pihak terkait. Pada saat itu memang sudah tidak di Dindik lagi. Kalau tidak salah di dinas mana gitu,” ucapnya.
Saat diundang oleh Kejati, pihak yang diundang hadir. Namun pihak tersebut mengaku bahwa dirinya telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaitan dengan perkara yang sama.
“Katanya, dia juga sudah diundang oleh KPK. Data-datanya pun sudah sama KPK. Kami pun melakukan koordinasi dan komunikasi non-formal yah ke KPK, karena bukan secara instansi. Dan ternyata benar, perkara tersebut sudah masuk ke KPK,” ungkapnya.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak intelejen Kejati Banten pun melakukan ekspos dengan pimpinan. Mereka pun menyampaikan terkait dengan sudah digarapnya kasus tersebut oleh KPK.
“Maka karena memang sudah dilakukan oleh KPK, demi menjaga sinergitas dan kolaborasi dengan KPK, kami pun tidak lanjutkan puldata dan pulbaket tersebut. Jadi memang belum masuk ke penyelidikan,” ucapnya.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan