Hampir Separuh Anggota DPR Tak Serahkan LHKPN

JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sebanyak 239 Anggota DPR RI belum menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Firli, dari kewajiban laporan 569 orang, baru 330 Anggota DPR yang menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Tingkat persentase laporan baru 58 persen. Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam webinar bertajuk ‘Apa Susahnya Lapor LHKPB Tepat Waktu dan Akurat’, Selasa (7/9).

Mantan Deputi Penindakan KPK ini menegaskan, LHKPN merupakan perintah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999. Dia menyebut, kepatuhan LHKPN dilakukan guna mengendalikan praktik rasuah.

“Karena tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi. Yang kedua adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita, yang ketiga adalah kita tunjukan sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi kolusi maupun nepotisme,” tegas Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini lantas mengungkapkan, terdapat indikator kepatuhan penyampaian LHKPN, pertama adalah penyelenggara negara patuh membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan. Kedua adalah ketaatan dan kepatuhan yang diukur membuat laporan LHKPN selama menduduki jabatan publik.

“Kalau anggota DPR RI, DPRD, Bupati, Gubernur, Wali Kota menduduki jabatan politiknya selama 5 tahun maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama 5 tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Yang terakhir, ketiga adalah diakhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” tegas Firli.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) bidang pencegahan Ipi Maryati mengungkapkan, pihaknya masih menemukan penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN tidak akurat. Padahal, secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif dan BUMN maupun BUMD terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen.

“Meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat,” ujar Ipi.

Ipi juga menuturkan, berdasarkan data KPK semester 1 tahun 2021 tingkat kepatuhan LHKPN khususnya bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan, yaitu menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.

Bagi KPK, lanjut Ipi, kepatuhan LHKPN merupakan bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, KPK telah melakukan serangkaian langkah untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN dengan memberikan kemudahan pelaporan secara online. Serta tidak mengharuskan melampirkan semua dokumen kepemilikan harta,
“Bahkan hingga memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pengisian LHKPN secara regular,” tandas Ipi.(ENK/JPG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *