SERANG, BANPOS- Komposisi Rancangan Perubahan APBD Banten tahun 2021 mengalami banyak perubahan. Salah satunya adalah belanja daetah yang semula dianggarkan Rp15,94 triliun menjadi Rp12,61 triliun, alias berkurang Rp3,32 triliun atau 20,87 persen.
Sementara untuk pendapatan daerah yang semula hanya ditargetkan pada RAPBD Perubahan 2021 sebesar Rp11,63 triliun lebih menjadi Rp12,01 triliun atau bertambah Rp379,15 miliar atau berkisar 3,26 persen.
Adapun defisit anggaran semula Rp4,31 triliun lebih menjadi hanya Rp607,46 miliar atau berkurang sebesar Rp 3,70 triliun lebih atau 610 persen. Defisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp607,46 miliar.
Kemudian, pembiayaan daerah semula sebesar Rp4,31 triliun menjadi Rp607,4 miliar atau berkurang Rp3,70 triliun atau 85,92 persen. Penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2020 Rp681,4 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp73,9 miliar lebih yaitu sebagai penyertaan modal Rp65 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI Rp8,9 miliar, sedangkan penerimaan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)Rp 4,14 triliun lebih tidak direalisasikan. Kondisi ini membuat Pemprov Banten mengencangkan ikat pinggangnya.
Namun, pada tahun 2020 Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang berasal dari PT SMI telah direalisasikan Pemprov Banten dengan perhitungan pinjaman tanpa bunga serta sudah dialokasi untuk pembangunan sarana prasarana kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
GuberNur Banten Wahidin Halim (WH) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Usulan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021, Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat, serta Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur Tentang Pemerintahan Desa Adat, Selasa (7/9) membenarkan komposisi RAPBD Perubahan 2021 untuk belanja daerah mengalami pengurangan, dan pembayaran cicilan utang ke PT SMI.
Sementara untuk sektor pendidikan, nggaran yang digelontorkan cukup besar, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).
“Belanja mandatory dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perubahan APBD tahun Anggaran 2021 telah terpenuhi, yaitu alokasi belanja fungsi pendidikan semula sebesar 31,04 persen menjadi sebesar 34,38 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah,” kata WH.
Dan untuk alokasi anggaran kesehatan semula sebesar 14.96 persen, menjadi sebesar 10,31 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen, dari total belanja di luar gaji. Untuk alokasi belanja infrastruktur daerah telah memenuhi dari ketentuan minimal 25 persen, belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) semula sebesar 0,38 persen menjadi sebesar 0,55 persen dari paling sedikit 0,30, belanja pengembangan sumber daya manusia semula sebesar 0,34 persem menjadi 0,44 persen dari paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah.
“Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa beberapa program dan kegiatan yang semula akan didanai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang bersumber dari pinjaman PT SMI, tetap masih dilaksanakan antara lain yaitu pembangunan Rumah Sakit Umum Banten 8 lantai dan pembangunan Kawasan Sport Centre dengan mekanisme tahun jamak (multiyears) yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap WH.
Program kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan mampu mendukung capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2017-2022, serta dapat menyerap tenaga kerja melalui program padat karya, penggunaan bahan baku lokal, memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat, mengurangi persentase tingkat kemiskinan dan diharapkan akan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga mengungkapkan nama Banten Internasional Stadium untuk nama stadion di Kawasan Sport Center yang saat ini masih dibangun. Dan Jembatan Bogeg di Kota Serang yang masih berlangsung serta rencana ground breaking pembangunan jembatan sungai Ciberang di Kampung Muhara, Desa Ciladauen, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. (RUS/AZM)
Tinggalkan Balasan