Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak.
Dalam rilis yang diterima BANPOS, Reskrim Polres telah mengamankan pelaku berinisial MJ (34) yang diduga telah melakukan penebangan pohon jenis Akasia Mangium sebanyak kurang lebih 20 Pohon pada Jumat bulan lalu (06/08/21), di kawasan hutan Perhutani Petak 33 E, Blok Baregbeg, tepatnya di Kampung Neglasari Desa Mekarsari Kecamatan Muncang.
“Pelaku MJ dengan menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso menebang pohon tersebut, kemudian memotong dengan ukuran 4 Meter dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel Nomor Polisi A-8264-NA,” ungkap Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendrs melalui Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, dalam jumpa pers. Kamis, (09/09).
Dijelaskan Induk, kayu hasil penebangan ilegal tersebut oleh pelaku akan dijual
“Rencananya kayu tersebut akan dibawa dan diperjual belikan oleh pelaku MJ. Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit mesin Senso merk Husqvarna warna orange, 1 unit kendaraan truk dan 80 gelondongan batang kayu jenis akasia mangium,” jelasnya dalam rilis.
Oleh karena itu, terang Kasat Reskrim, akibat perbuatan pelaku pihak perhutani menderita kerugian jutaan rupiah. “Kerugian Perhutani Sekitar Rp 5 sampai 10 jutaan,” kata Indik.
Kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MJ dikenakan Pasal 82 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan ,sebagaimana diubah dalam undang-undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar,” papar Kasat Reskrim. (WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan