SERANG, BANPOS – Sejumlah pegawai Dindikbud Provinsi Banten diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk SMK Negeri 7 Tangerang Selatan pada Senin (13/9).
Dalam rilis tertulis yang disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, diketahui bahwa terdapat dua orang pegawai Dindikbud Provinsi Banten yang dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
“Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi sebagai berikut: Endang Saprudin, PNS Pemprov Banten /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017. Dan Endang Suherman, Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten /Staf PPID,” ujar Ali Fikri.
BANPOS pun mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang yang berlokasi di Kelurahan Trondol, tepat berada di sebelah Kantor Kecamatan Serang.
Namun, berdasarkan pantauan BANPOS, suasana di kantor Imigrasi terlihat seperti hari-hari biasanya. Tidak ada keramaian ataupun penjagaan yang diperketat oleh unsur-unsur keamanan lainnya.
Salah satu pemilik warung di sekitar kantor Imigrasi pun mengaku bahwa kondisi kantor saat itu terlihat normal. Tidak ada penambahan keramaian yang menandakan adanya agenda pemeriksaan.
“Emang biasanya seperti ini saja mas. Parkiran penuh juga biasa, yang isi orang-orang pegawai di kantor imigrasi,” katanya.
Sementara petugas keamanan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang juga mengaku tidak tahu jika ada pemeriksaa yang dilakukan oleh KPK. Bahkan beberapa waktu sebelum BANPOS tiba, menurutnya sudah ada tiga awak media yang datang.
“Tidak ada kegiatan dari KPK, pemeriksaan juga tidak ada. Tadi juga ada beberapa media yang ke sini menanyakan hal yang sama, kemudian mereka pulang lagi,” terangnya.
Hingga pukul 17.00 WIB, kantor Imigrasi Serang tersebut berangsur sepi. Beberapa kendaraan pun satu persatu meninggalkan kantor tersebut, namun tidak terlihat adanya mobil yang mencirikan KPK.
BANPOS pun kembali mencoba mengonfirnasi Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, terkait dengan perkembangan penyidikan. Namun hingga berita ini ditulis, Ali Fikri belum memberikan respon.
Pengamat Pendidikan, Eny Suhaeni, meminta kepada aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejati Banten yang saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan, untuk serius dalam penanganannya. Sebab menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan saat ini, memberikan nilai-nilai pendidikan bagi pemerintah, penyedia maupun masyarakat.
“Kalau memang mau menegakkan yang benar, maka harus benar. Karena saat ini kita sedang mendidik, mungkin saja pemerintah juga kan bisa khilaf, termasuk penyedia. Namun kita bersama-sama saling menasehati dan memberikan masukan serta mengingatkan agar bangsa ini bisa berjalan dengan benar. Jangan sampai yang salah ditutupi, yang benar malah disalah-salahkan,” tegasnya.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan