Penangkapan Buruh Oleh Polsek Serang Dinilai Salahi Prosedur

SERANG, BANPOS – Lembaga bantuan hukum (LBH) Rakyat Banten menggelar konferensi pers terkait buruh PT Gudang Gama yang disebut telah didiskriminasi. Hal itu juga dilakukan untuk mempertegas, meluruskan, sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat luas atas kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Gudang Gama sebagai perusahan yang melaporkan kliennya, Nuraen, di Polsek Serang atas dugaan pencurian dengan surat laporan Nomor : LP/B/326/VIII/2021/SPKT/POLSEK SERANG/POLRES SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 12 Agustus 2021.

Koordinator LBH Rakyat Banten, Abda Oe Bismillahi, menjelaskan duduk permasalahan. Dimulai dari kliennya yang bekerja selama satu bulan 2 minggu di PT Gudang Gama, yang beroperasi sebagai gudang logistik penyimpanan barang obat-obatan dan atau logistik kesehatan.

“Klien Kami bekerja sebagai pegawai Gudang Gama yang dikepalai oleh Restu dan Lucky Bin Martono. Pada tanggal 10 Agustus 2021, ada laporan kehilangan dari Tim Audit barang PT. Gudang Gama, maka seluruh pekerja atau karyawan termasuk klien kami diperintahkan untuk mencari barang yang diduga hilang tersebut,” ujarnya, Minggu (12/9).

Ia menjelaskan, pada hari Kamis (12/8) saat kliennya sedang bekerja, dibawa keluar tempat kerja dan bertemu dengan Kepala Gudang dan pihak dari Kepolisian Sektor Serang dan langsung ditangkap tanpa alasan hukum yang jelas seperti Menunjukan Surat Tugas, Surat Penetapan Tersangka, Surat Penangkapan Dan Penahanan. Selanjutnya, kliennya tersebut diperlihatkan video rekaman CCTV untuk menjadi bukti bagi pihak perusahaan dan kepolisian untuk menangkap tanpa adanya Surat Panggilan Klarifikasi atau Surat Teguran terlebih dahulu.

“Pada tanggal 12 Agustus 2021, pihak Kepolisian Polsek Serang melakukan tindakan penahanan kepada klien kami dengan cara-cara yang tidak profesionalitas, tidak berdasarkan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, yaitu tanpa disertai dan ditunjukan kepada Klien Kami surat penahanan tersebut,” jelasnya.

Abda mengungkapkan, pada tanggal 13 Agustus 2021, pihak Kepolisian baru menerbitkan Surat Penahanan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Han/31/VIII/2021/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2021 yang menjadi dasar bagi pihak Kepolisian Polsek Serang menahan dan mengambil hak kemerdekaan kliennya. Pihak kepolisian juga disebut tidak pernah memeriksa Nuraen sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Tindakan-tindakan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11 yang menyatakan bahwa pada saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) klien kami tertekan, dipaksa, dan diintimidasi untuk mengakui perbuatannya,” tutur Abda.

Dalam BAP disebutkan bahwa Nuraen mencuri 35 item yang kemudian diganti menjadi 22 item dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp2.582.500. Faktanya, pada tanggal 12 Agustus 2021, setelah dilihatkan CCTV hanya satu barang saja yang diduga diambil oleh kliennya.

“Mengenai BAP ini, M Yahya Harahap dalam bukunya ‘Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan’ halama 137 menjelaskan bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah,” tandasnya.

BANPOS berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap Kepala Polsek (Kapolsek) Serang, Kompol Bambang Wibisono. Akan tetapi, ketika ditelepon seluler, nomor handphone tidak terhubung.

Selanjutnya, BANPOS mengirimkan pesan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Hal itu juga tidak mendapatkan respon.

Hari Senin (13/9), BANPOS mendatangi Kantor Polsek Serang yang beralamatkan di Calung, Kota Serang. Namun Kapolsek sedang tidak berada di tempat.

“Pak Kapolsek sedang ada giat vaksin,” ujar salah satu anggota gang berjaga di ruang pelayanan.

Saat itu ia menyampaikan, apabila ingin melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek, terlebih dahulu harus menghubungi Humas Polres Serang. BANPOS pun mencoba menghubungi Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota, Aipda Taufik Purnama.

“Baik nanti saya coba konfirmasikan ke Kapolsek (Serang) yah,” ucapnya, saat digunakan melalui telepon selulernya.

Namun, sampai berita ini ditayangkan, Taufik belum memberikan jawaban dari Kapolsek Serang terkait dengan penangkapan salah satu buruh PT Gudang Gama yang merupakan klien dari LBH Rakyat Banten. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *