KPK ‘Gilir’ Pegawai Pemprov, WH Salahkan Oknum

SERANG, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa dua pegawai dan mantan pegawai Dindikbud Provinsi Banten berkaitan dengan pembebasan lahan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan. Kasus tersebut menjadi atensi lebih KPK lantaran terjadi di dunia pendidikan.

Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya kembali memanggil dua pegawai dan mantan pegawai Dindikbud Provinsi Banten. Pemanggilan tersebut untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Kota Tangsel.

“Hari ini (kemarin), (KPK melakukan) penyidikan perkara terkait dugaan (korupsi) pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dindikbud Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/9).

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Tim penyidik memanggil dua saksi yakni Ganda Dodi Darmawan selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian tahun 2017 – 2019, serta Meti Tunjung Sari selaku Pelaksana Bendahara Pengeluaran.

Menurut Ali Fikri, para saksi yang diperiksa sejak Senin hingga Selasa, untuk dikonfirmasi mengenai proses dilakukannya pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangsel tersebut.

Ali Fikri mengatakan bahwa terkait perkara ini, KPK memberikan atensi lebih karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.

“Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara, akan tetapi juga kerugian sosial,” tuturnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk sama-sama melakukan pengawalan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Sehingga, akhir dari perkara itu dapat sesuai dengan harapan seluruh pihak.

“Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan, untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara dimaksud. Sehingga, dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan,” tandasnya.

Terpisah, meski sejumlah aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi atau penyelewengan dana APBD, bahkan dalam waktu dekat ini KPK sepertinya akan menetapkan tersangka pada kasus dugaan mark up atau penggelembungan harga pembelian lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan, namun hal tersebut tak membuat Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) patah semangat.
WH mengaku sejak menjabat sebagai orang momor satu di Provinsi Banten terus berupaya dan berkomitmen membangun birokrasi Pemerintah Provinsi Banten yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Upaya tersebut dibarengi dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pengawas dan auditor seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita bekerja sama dengan lembaga pengawas dan auditor yang lengkap. Kesiapan Pemerintah dalam membangun sistem melibatkan BPKP dan KPK untuk membuat sistem dengan membina auditor, pengawas dan bendaharanya,” kata WH usai rapat paripurna pengambilan keputusan atas Persetujuan DPRD Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Banten, Selasa (14/9).

Ia menjelaskan, adanya proses hukum oleh jajaranya saat ini hal tersebut merupakan sikap personal. “Kalau masih ada korupsi, itu oknum namanya,” kata WH menambahkan.(DZH/RUS/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *