Kantor PT ABM Disoal, Tempati Gedung Negara

SERANG, BANPOS – Pemanfaatan Gedung Negara (eks pendopo gubernur) di Jalan Brigjen KH Sjamun,Kota Serang menjadi kantor salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM) sejak September 2020 lalu disoal.

Pasalnya, gedung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut tidak sepatutnya dijadikan tempat oleh perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, meskipun penggunanya adalah perusahaan milik Pemprov Banten.

Diketahui, penempatan Gedung Negara oleh PT ABM, tertuang dalam berita acara perjanjian pinjam pakai dengan nomor surat 119/586-Umum/XIII/2020 antara Pemprov Banten dengan pihak PT ABM dengan Setda Provinsi Banten.

Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi, Kamis (26/9) mengungkapkan, jika di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentan Penyertaan Modal, hanya dalam bentuk modal saja, tanpa ada berupa barang, maka jelas penempatan kantor yang menggunakan BMD itu melanggar aturan.

“Jadi yang perlu ditelusuri itu di Perda penyertaan modalnya,” pungkasnya

Namun lanjut Lia, jika mengacu kepada PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, jika barang tersebut masuk didalam penyertaan modal, maka hal tersebut tidak ada pelanggaran.

“Penyertaan modal dapat dilakukan berupa uang dan barang, dan itu harus tertuang dalam Perda penyertaan modal. Jadi yang harus kita lihat adalah Perda nya seperti apa,” katanya.

Terpisah, Ketua himpunan Mahasiswa Bidik Indonesia (MBI) Moch Ojat Sudrajat menilai, jika memang di dalam Perda penyertaan modal itu ada klausul modal barang, maka diduga kuat pihak Perseroda dan Setda tidak membuat perjanjian pinjam pakai.

“Logikanya kan kalau sudah ada jaminan di Perda-nya, pihak BUMD tinggal memakai saja, karena itu barang yang diberikan Pemda kepada Perseroda,” ucapnya.

Selain itu, salah satu dasar hukum di dalam berita acara pinjam pakai itu juga menyebutkan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan BMD.

“Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b pada Perda tersebut dilaksanakan antara Pemda dan pemerintah pusat atau antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Direktur Operasional PT ABM, Ilham Mustofa kepada wartawan melalui sambungan telponnya mengatakan bahwa pemanfataan Gedung Negara oleh perusahaannya hanya sebatas pinjam pakai. (RUS/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *