LEBAK, BANPOS – Pengaruh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada manusia memiliki efek akut dan kronis. Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak melakukan inventarisir soal limbah bahan berbahaya dan beracun yang berasal dari Puskesmas di Kabupaten Lebak.
Diketahui, berdasarkan data yang dimiliki Dinas LH, sebanyak 43 Puskesmas di Kabupaten Lebak menyampaikan permohonan pemenuhan komitmen pengelolaan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk penghasil.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Iwan Sutikno, Kamis (16/9) kepada BANPOS.
Menurut Iwan, Dinas LH tidak melakukan pemberian izin, untuk perizinannya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara untuk Dinas LH itu hanya memberikan rekomendasi saja.
Iwan menjelaskan, secara rinci dirinya tidak bisa menjelaskan soal bahaya limbah B3. Namun, pengaruh limbah B3 pada manusia memiliki dampak buruk terutama pada kesehatan salah satunya berdampak pada sistem pernafasan, penyakit kulit bahkan bisa menyebabkan kematian.
“Secara rinci tentu Dinas Kesehatan yang berkompeten menjelaskan soal bahaya limbah B3. Namun, kami dari Dinas LH memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan soal limbah itu sesuai tugas dan fungsi Dinas LH,” jelasnya.
“Untuk perizinannya itu di Dinas PMPTSP, kita hanya mengeluarkan rekomendasi. Ada 43 Puskesmas yang mengajukan permohonan,” imbuhnya.
Senada disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dasep Novian. Soal lingkungan hidup dan dampak akibat dari kegiatan suatu hal termasuk akibat limbah B3, pengawasannya itu ada di Dinas L Termasuk rekomendasi untuk membuat perizinan berusaha.
“Di kita itu hanya mengeluarkan rekomendasi, perizinannya ada di DPMPTSP,” katanya. (CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan