TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 9.025 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tangerang, mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mulai dilaksanakan pada 15 hingga 27 September 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, bahwa jadwal seleksi CPNS telah tercatat mulai dari 15 sampai 27 September 2021. Adapun seleksi yang diperuntukkan bagi CPPPK Non Guru yaitu satu hari setalah seleksi bagi CPNS, yaitu 28 September 2021.
“Pelaksanaan seleksi ini tidak boleh diskriminatif, oleh karenanya kami juga membuka lowongan bagi masyarakat difabel dan peserta yang sebelumnya telah dinyatakan Covid-19 juga bisa tetap mengikuti tes,” kata Hendar, Kamis (16/9).
Menurutnya, pada rencana awal para peserta yang terdeteksi Covid-19 tetap bisa mengikuti tes pada tanggal 28 September 2021 mendatang, bersamaan dengan tes untuk CPPPK Non Guru. Namun, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tentunya ruangan tes yang terpisah.
“Peserta diwajibkan menggunakan masker dobel, melakukan swab tes PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif ataunon reaktif, menjaga jarak minimal 1 meter, membawa bukti sudah di vaksin dosis pertama,” terangnya.
“Untuk pelaksaan SKD kita menggunakan 30 persen dari kapasitas ruangan, ada 10 ruangan dengan masing-masing ruangan hanya ada 25 komputer saja,” tambahnya.
Penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut Hendar, terdapat tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah Covid-19. Bahkan sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan disinfektan.
Adapun tahapannya, peserta CPNS pada pukul 06.30 WIB – 08.00 WIB melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang dan body checking. “Begitu pula dengan sesi II dan III dilakukan tahapan serupa disertai penyemprotan disinfektan,” ujarnya.
Selain itu, tambah Hendar, sebelum masuk ke dalam ruang ujian, peserta akan diperiksa secara seksama. Termasuk pemeriksaan menggunakan metal detector. “Pemeriksaan dengan metal detector ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak boleh membawa barang metal dalam ruangan, panitia akan mengamankan barang terlarang yang didapati selama pemeriksaan,” ungkapnya. (DHE/RUL)
Tinggalkan Balasan