SERANG, BANPOS- RO alias Yayang (21), warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Tersangka ditangkap di rumahnya setelah mencuri handphone yang tersimpan dalam dashboard motor saat di parkir di depan tempat foto copy di Kampung Kedong Burung, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP David Adi Kusuma mengatakan aksi pencurian oleh remaja pengangguran ini terjadi pada Minggu (19/9) sore.
Pada saat itu, tersangka memang mengincar HP milik Desi Fitriah, warga setempat yang ada di dash board ditinggalkan pemiliknya yang sedang ke tempat foto kopi.
“Agar tidak dicurigai, tersangka berpura-pura membeli spidol,setelah membeli spidol Pelaku langsung mengambil HP yang ada di dashboard. Setelah korban lapor, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP,” kata Kasat kepada awak media, Selasa (21/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian terekan CCTV salah seorang warga. Berbekal dari rekaman CCTV, tidak membutuhkan waktu kurang dari 24 jam, tersangka pencurian berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin (20/9/2021) siang.
“Tersangka diamankan di rumahnya beberapa jam setelah Tim Resmob menyelidiki isi dalam rekaman CCTV. Dari tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti,” kata David. (MUF)
Tinggalkan Balasan