Sertifikasi Aset PLN Banten Harus Transparan

SERANG, BANPOS – Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Waluya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sertifikasi tanah PLN Provinsi Banten secara daring, Kamis (23/9). Hasilnya, ia menghimbau agar proses sertifikasi aset PT PLN dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Untuk hal-hal yang bermasalah, tentu kami mengharapkan upaya atau langkah nyata yang bila perlu dilakukan pertemuan instens untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan untuk pencarian solusinya. Selain itu, kami berharap proses sertifikasi dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel,“ ujarnya.

Direktur Bisnis Regional Jawa-Madura-Bali PT PLN, Haryanto WS, dalam rapat monev menyampaikan bahwa untuk tahun 2021, Banten ditargetkan menyelesaikan sertifikasi atas 523 bidang tanah. Realisasinya, hingga saat ini baru selesai sebanyak 87 bidang.

“Saya minta rekan-rekan PLN betul-betul mendengarkan arahan Pak Kakanwil beserta segenap jajaran, dan meningkatkan koordinasi dan komunikasi. Sehingga proses pengukuran dan melengkapi dokumen-dokumen dapat cepat terlaksana,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, PLN melaporkan beberapa kendala terkait proses sertifikasi. Diantaranya terdapat tumpang tindih program PTSL sebanyak 18 bidang, kemudian bidang tanah berada di fasum dan fasos seperti di atas makam sebanyak 2 bidang, overlap dengan HGB instansi lain atau HM perorangan sebanyak 74 bidang.

“Dari 74 bidang yang overlap dengan instansi lain atau perorangan, terbanyak terkait HGB perorangan sebanyak 37 bidang. Lalu kemudian dari Kementerian PUPR sebanyak 16 bidang,” ujar GM PT PLN Unit Transmisi JBB, Erwin Ansori.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya. Ia bersama dengan segenap jajaran BPN se-provinsi Banten, mengaku siap mendukung proses percepatan sertifikasi aset tanah PLN.

“Kami juga bersedia menyiapkan satu ruangan khusus untuk narahubung PLN berkantor di BPN Banten,” ungkapnya.

Ia meminta agar semua data aset disampaikan saja terlebih dahulu, terlepas mana yang akan disertifikatkan duluan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan plotting.

“Untuk tahun selanjutnya agar kita punya gambaran mana aset yang masih ada kendala, sehingga kita juga dapat membuat cluster langkah-langkah penyelesaiannya,” terangnya.

Rudi menjelaskan, yang paling sulit penyelesaiannya adalah hak di atas hak. Misalnya, hak pakai sama, dimana kedua pemegang hak memiliki dasar.

“Ini yang perlu dicarikan solusinya agar pencatatan aset dapat dilakukan dengan baik,” tandasnya.

Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Masyhuri, menyampaikan adanya kesulitan koordinasi dan komunikasi di lapangan. Mengingat, aset PLN tidak di bawah 1 unit tertentu dan meminta PLN menunjuk satu orang sebagai narahubung.

“Terhadap banyaknya hasil ukur yang tidak sesuai dengan data PLN, kami berharap PLN dapat memperjelas batasan yang sebenarnya. Harus ada pihak-pihak yang mengetahui ikut turun ke lapangan,” tegasnya.

KPK juga menyoroti beberapa wilayah yang capaian realisasi sertifikasinya sangat rendah, bahkan nol. Menanggapi hal ini, Perwakilan Kantor Pertanahan Kab Tangerang menjelaskan bahwa SPS terbayar baru hanya untuk PBT, belum untuk permohonan hak dan pihak PLN akan segera menindaklanjuti hal itu.

“Kami mengingatkan agar para pihak yang terlibat untuk senantiasa menjaga integritas dalam upaya mengamankan aset negara serta menjauhi perilaku yang koruptif,” ucapnya.

Ia mengimbau, apabila di lapangan terdapat dugaan atau percobaan perbuatan gratifikasi, suap, atau pemerasan silakan untuk dilaporkan langsung kepadanya.

“Semoga sisa target tahun 2021 se-Provinsi Banten sebanyak 436 bidang dapat tersertifikasi semua dalam 3-4 bulan ke depan,” tandasnya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *