Belanja Inek di Kota Serang, Warga Jakbar Dicokok Polisi

SERANG, BANPOS- Seorang joki narkoba asal Jakarta Barat disergap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai mengambil barang pesanan di sekitaran taman tugu debus, Kecamatan Panancangan, Kota Serang, Jumat (24/9/2021) kemarin.

Dari tersangka Mus (22), warga Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Kota, Jakarta Barat ini, petugas mengamankan barang bukti 40 butir pil ekstasi yang disimpan dalam 4 plastik klip di dalam bungkus rokok.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka Mus ditangkap sekitar pukul 22:00 WIB. Menurut Yudha, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima tim satresnarkoba bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran tugu debus.

“Berbekal dari informasi tersebut Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menggerakkan Iptu Rian Jaya Surana bersama personilnya untuk turun melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan warga,” ungkap Kapolres kepada awak media, Senin (27/9/2021).

Setelah melakukan observasi di lapangan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di sekitaran taman tugu debus. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus rokok dalam saku celana tersangka.

“Saat bungkus rokok dibuka di dalamnya berisi 4 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil yang diduga jenis ekstasi. Bersama barang buktinya tersebut tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” kata Yudha Satria.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka mengaku hanya diperintah oleh temannya di Jakarta Barat untuk mengambil barang pesanan di lokasi yang telah ditentukan di sekitaran tempatnya ditangkap.

“Tersangka mengaku hanya sebagai joki yang diperintah mengambil barang pesanan di Kota Serang. Tersangka juga tidak mengetahui identitas dari si penjual atau bandar ekstasi,” kata Michael.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka baru pertama kali diminta untuk mengambil narkoba di Kota Serang namun di Jakarta dirinya mengaku sudah 4 atau 5 kali menjalankan orderan mengambil barang pembeli.

“Kalau di Kota Serang baru sekali, tapi di Jakarta diakui sekitar 5 kali diminta mengambil barang. Pekerjaan tersebut dilakukan karena tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kasatresnarkoba. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *