SERANG, BANPOS – Pemprov secara resmi melakukan permohonan persetujuan hibah gedung PMI Provinsi Banten kepada DPRD Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda tersebut di gedung DPRD Banten, Selasa (28/9). Permohonan PMI Banten ini menyusul permohonan MUI dan PWNU yang juga mengajukan hal serupa sebelumnya.
“Ya, untuk tertib administrasi, prinsipnya Pemprov akan memproses semua permohonan hibah dari pihak-pihak yang memang diperbolehkan dengan tujuan untuk membantu kerja lembaga-lembaga tersebut dalam membantu pemerintah melayani masyarakat,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai rapat paripurna DPRD Banten yang dipimpin Ketua DPRD Banten Andra Soni.
Sebelumnya Andika saat membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, pemprov telah menerima surat permohonan hibah tanah dan gedung milik pemprov dari PMI Banten tertanggal 28 Juli 2021. Disebutkan dalam permohonan tersebut, tak lain dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengelolaan aset serta optimalisasi
kelembagaan kemanusian di Provinsi Banten. “Maka permohonan hibah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Andika.
Dikatakannya, PMI merupakan organisasi kemanusiaan dan independen, berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemprov Banten. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik daerah, pasal 396 ayat (1) huruf (d) yang menyatakan “hibah barang milik daerah dilakukan dengan kepentingan
untuk pertimbangan kemanusiaan”.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Andika, diamanatkan pula pada pasal 331 ayat (1) huruf (a) yang menyatakan “pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan”. “Selanjutnya pada pasal 403 ayat (2) menyatakan “dalam hal hibah memerlukan
persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD”.
“Berdasarkan hal tersebut dalam rapat paripuma ini kami mengajukan permohonan persetujuan DPRD hibah tanah dan bangunan milik Pemprov Banten kepada PMI Banten,” imbuhnya.
Menyikapi hal itu, rapat paripurna DPRD Banten kemudian sepakat untuk membuat panitia khusus (Pansus) terkait. Mereka kemudian menyepakati, Fitron Nur Ikhsan dari Fraksi Partai Golkar untuk memimpin pansus DPRD Hibah Tanah dan Gedung PMI.
Untuk diketahui sebelumnya Pemprov Banten juga telah memproses permohonan hibah tanah dan gedung dari MUI Banten dan PWNU Banten. Atas permohonan tersebut, DPRD Banten kini telah menyetujui hibah tanah dan gedung kepada MUI Banten dan PWNU Banten yang dilegalisasi melalui peraturan daerah. (RUS/AZM)
Tinggalkan Balasan