LEBAK, BANPOS – Tuntut kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, Aliansi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan menyurati Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Informasi yang dihimpun BANPOS, Selasa (28/9) surat tuntutan tersebut tidak hanya disampaikan kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, tetapi juga kepada Ketua DPRD Muhamad Agil Zulfikar, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Lebak Edi Cahya Purnama Alam kepada wartawan mengatakan, kuota untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) 2021 sangat minim yaitu hanya 28 orang.
Sementara, yang mendaftar sebanyak 440 orang. Untuk itu, Aliansi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan menuntut Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak meningkatkan formasi guru PAI dalam setiap rekrutmen P3K.
“Ada beberapa organisasi guru yang kecewa dengan minimnya kuota guru PAI dalam rekrutmen P3K. Karena itu, kami bersepakat untuk bersurat kepada Bupati, Ketua Dewan, dan Kepala Dinas Pendidikan Lebak,” kata Edi Cahya Purnama Alam kepada wartawan, Selasa (28/9).
Menurut Edi, beberapa organisasi guru yang tergabung dalam Aliansi Guru PAI ini, diantaranya IGI, Kelompok Kerja Guru PAI, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) PDM, serta Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) berusia di atas 35 tahun.
“Demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yang adil. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lebak dapat mengambil kebijakan dalam mengelola rekrutmen P3K untuk menambah jumlah kuota Guru PAI SD dan SMP,” jelasnya. (CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan