SERANG, BANPOS – Polda Banten membongkar praktik mafia tanah yang melibatkan seorang warga Kota Serang, Rabu (29/9). Tak tanggung-tanggung, tersangka yang ditetapkan dituduh menggelapkan 182 hektare tanah, termasuk di dalamnya aset Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang sedang berstatus sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satgas mafia tanah Ditreskrimum Polda Banten mengamankan warga berinisial RMT (63) di Dragong, Taktakan, Kota Serang. Dia ditetapkan menjadi tersangka terkait laporan dugaan pemalsuan sertifikat tanah atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak seluas 182 hektare, di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
“Penangkapan tersebut berdasarkan LP No. 316 tanggal 25 Agustus 2021 tentang tindak pidana pemalsuan surat, dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Adapun pelapor adalah Kustohid, seorang kuasa hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, pada keterangan persnya, di Mapolda Banten, Rabu (29/9).
Ade menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Sugianto Lukman (alm) membeli beberapa bidang tanah di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Kota Serang dalam 825 AJB pada tahun 1993-1997, seluas 182 ha dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Terkait beberapa bidang tanah yang saat ini ramai diberitakan, Sugianto Lukman (alm) beli beberapa bidang tersebut dari Ahmad bin Jami, pembeli diatasnamakan Aida Holling (karyawan) dalam AJB No. 729 tanggal 27 Februari 1995, SPPT masih atas nama Aida Holling, juga belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Namun pada saat BPN Serang lakukan pengukuran tapal batas, diketahui bahwa bidang tanah tersebut telah terbit SHM No. 4344/Banjarsari, AJB No. 162/2007 tanggal 26 Februari 2007. Seharusnya pada peta rincik bidang 738, namun pelaku sengaja memasukkan peta rincik 970 ke dalam SHM padahal peta rincik 970 sudah ditransaksikan dalam AJB No. 729/1995.
“Namun, pasca mengetahui adanya dokumen yang tidak sesuai kebenarannya, ahli waris atas nama Neneng melaporkan peristiwa tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten,” ujarnya.
Ade Rahmat mengungkapkan satgas mafia tanah Polda Banten telah periksa 17 orang saksi mulai dari pelapor, ahli waris, notaris, pihak BPN, terlapor dan saksi lainnya.
“Dan dari penangkapan tersangka RMT (63) ini kita mengamankan barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kuwitansi,” ungkapnya.
Ade Rahmat mengimbau kepada masyarakat yang pernah melakukan transaksi terhadap RMT agar dapat melaporkan tersebut ke satgas Mafia tanah Polda Banten.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi terhadap tersangka RMT agar dapat melaporkan peristiwa tersebut ke Satgas Mafia Tanah Polda Banten, karena potensial menjadi korban dengan modus yang sama. Dan saat ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten terus berkoordinasi secara intensif dengan KPK untuk bisa menindaklanjuti penyidikan dan temuan fakta yang sudah diinventarisir oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten,” ujarnya.
Lebih lanjut Ade Rahmat menerangkan, bahwa tersangka selama menjalankan aksinya telah meraup keuntungan materi berkisar ratusan juta hingga miliaran. “Hal ini masih dalam penyelidikan kami. Namun, diperkirakan keuntungan yang didapat oleh tersangka atas perbuatannya tersebut berkisar ratusan juta hingga 1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap tersangka RMT menggunakan scientific criminal investigation, di mana sidik jari yang digunakan tersangka RMT dalam AJB tersebut tidak identik dengan pemilik sidik jari sesungguhnya.
“Dan saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah, lebih dahulu menjalankan tahapan clear and clean terhadap histori tanah dan alas hak yang dimiliki atas bidang tanah tersebut,” katanya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, ancaman 6 tahun penjara, Pasal 266 KUHP tentang pidana menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, KPK juga melaporkan kasus penyerobotan tanah sitaan perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tanah di Serang, Banten itu dikangkangi PT Bangun Mitra Jaya. Developer itu hendak membangun perumahan di atas tanah ini.
“Kami telah mengadukan hal tersebut ke Polda. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang terkait hal tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dilansir Rakyat Merdeka, Shinto Silitonga membenarkan adanya pelaporan KPK mengenai penyerobotan aset sitaan. Laporan ini tengah ditangani.
Untuk diketahui aset tanah milik Wawan di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kota Serang, disita KPK sejak 2014. Saat Wawan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Provinsi Banten dan kasus suap sengketa Pilkada Banten.
Lantaran aset tanah sitaan dikuasai pihak lain, KPK membuat pengaduan ke Polda Banten pada 2 September 2021.
Ali mengutarakan, laporan dilakukan karena PT Bangun Mitra Jaya tak mau menghentikan pekerjaannya. Sebelumnya developer itu sudah ditegur secara lisan namun tak mengindahkan. Langkah hukum pun ditempuh.
Ada tujuh bidang tanah yang dikuasai PT Bangun Mitra Jaya. Status tanah itu disita sementara sambil menunggu perkara Wawan bergulir di pengadilan.
Jika majelis hakim menyatakan tanah itu dirampas untuk negara, KPK bakal mengeksekusinya. Namun jika diputuskan aset ini tidak terkait perkara, maka akan dikembalikan.
Status tanah itu masih sitaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Saat ini perkara Tubagus Chaeri Wardana sudah inkrah, dengan putusan majelis menyebut bahwa tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada Tersita (Wawan),” terang Ali.
Namun saat hendak melaksanakan putusan itu, aset sitaan telah dikuasai pihak lain.
Sementara Julia, kuasa hukum pemilik tanah menyatakan kliennya punya hak atas tanah ini. Ia mengaku mewakili Neneng dan PT Berkah Maha Perkasa.
Julia menjelaskan, tanah ini milik kliennya selaku ahli waris dari almarhum Sugianto Lukman. Ada 886 bidang tanah yang total alas haknya adalah akta jual beli (AJB) tertanggal 27 Februari 1995.
“Dibuat PPAT Camat Suherman Putra Atmaja, itu dasar hukum bukti kepemilikan kami,” katanya seperti dilansir Rakyat Merdeka.
Menurut Julia, kliennya tidak serta merta menguasai lahan yang sebagian kecilnya disita KPK. Namun dia mengungkapkan, bahwa ada 4 bidang yang tumpang tindih. Lantaran muncul sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany, istri Wawan.
Peralihan kepemilikan kepada Airin bermula dari penjualan tanah melalui seseorang bernama Solihah kepada Jayeng Rana pada tahun 2006. Nama Solihah diduga dicatut Jayeng yang menjualnya kepada Airin pada tahun 2017.
“Di mana bidang tanah yang dijualbelikan itu adalah bidang tanah yang terlebih dahulu dimiliki Ibu Neneng berdasarkan akta yang jumlahnya 886. Itu sebagian bersinggungan dengan tanah Airin,” ujarnya.
Menurut Julia, tumpang tindih alas hak milik Neneng dan Airin kurang lebih 6.700 meter persegi. Tanah yang dikuasai Airin itulah yang kemudian disita KPK.
Meski di sebagian tanah yang dikuasai ada plang sitaan KPK, mereka berdalih pembangunan untuk proyek perumahan sudah mendapatkan izin.
Dari penelurusan, PT Bangun Mitra Jaya berniat mendirikan perumahan di atas tanah sitaan KPK. Luasnya 184 hektare.
Di lokasi tersebut, saat ini masih terdapat plang sitaan milik KPK. Tertulis keterangan bahwa tanah disita sejak 15 Januari 2014 yang terdiri dari 7 bidang.
Pertama, nomor 1393 luas 907 meter persegi. Dua, nomor 1433 dengan luas 1.666 meter persegi. Tiga, nomor 1439 seluas 2.142 meter persegi.
Keempat, nomor 1440 yang mempunyai luas 1.006 meter persegi. Lima, nomor 1441 seluas2.734 meter persegi. Enam, nomor 1449 luasnya 3.245 meter persegi. Tujuh, nomor 1769 dengan luas 2.230 meter persegi.
Namun, tidak jauh dari plang tersebut terdapat plang lain. Isinya menyebutkan, bahwa tanah tersebut milik ahli waris mendiang Sugianto dengan luas 182 hektare.
Dasarnya Akta Jual Beli (AJB) 824 Buku C Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Serang Nomor: 617/Pid.B/2020/PN.Srg tanggal 24 Juni 2020.
Kemudian, ada pula catatan surat permohonan izin khusus sita Nomor: 579/Pid.B/2020/PN/Srg tanggal 15 Juni 2020.(BYU/RUL/ENK/RMID)
Tinggalkan Balasan