KEPALA Ombudsman Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa di usia yang ke-21 tahun, Banten sudah jelas bukan merupakan provinsi yang muda lagi. Di usia 21 tahun, Dedy menegaskan bahwa Provinsi Banten harus menjadi provinsi yang baik pelayanan publiknya.
“21 tahun merupakan usia yang cukup bagi satu provinsi untuk terus bergerak meningkatkan pelayanan publiknya, dengan melakukan percepatan percepatan dan inovasi-inovasi pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat di Provinsi Banten,” ujarnya kepada BANPOS.
Ombudsman Banten menurutnya, memiliki beberapa catatan untuk Provinsi Banten di usianya yang sudah 21 ini. Khusunya terkait dengan pencegahan maladministrasi yang tidak bergerak cepat serta tindak pencegahan korupsi yang belum berjalan maksimal.
“Ditandai dengan banyaknya aparatur Pemprov Banten yang tersandung kasus hukum, diharapkan ke depan Pemprov Banten memiliki strategi khusus dan langkah langkah yang nyata untuk melakukan deteksi dini fraud yang terjadi di pemerintahan provinsi Banten,” tuturnya.
Ia mengatakan, hal itu dilakukan agar Provinsi Banten dapat menjadi provinsi yang sesuai dengan harapan serta cita-cita bersama, khususnya berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, peristiwa yang terjadi saat pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK kemarin.
“Terkait dengan PPDB SMA dan Sederajat, perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemprov Banten agar kejadian-kejadian karut marut PPDB seperti kemarin, tidak lagi terulang,” ucapnya.
Pihaknya pun menyoroti berkaitan dengan banyaknya ASN di Pemprov Banten yang mengundurkan diri. Menurutnya, peristiwa tersebut perlu dicari akar masalahnya, sehingga tidak terus terjadi dan mengganggu pelayanan masyarakat.
“Banyaknya ASN Pemprov Banten yang mundur menjadi perhatian yang serius. Harus dicari akar masalahnya sehingga kejadian serupa tidak terulang. Jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya.
Pemahaman atas berbagai aturan dan standar operasional prosedur (SOP) pun harus semakin ditingkatkan. Dengan demikian, kejadian maladministrasi pun dapat dicegah karena ASN memahami tugas dan kewenangannya.
“Untuk pencegahan maladministrasi, seluruh aparatur pemerintah Provinsi Banten diharapkan memahami seluruh aturan-aturan dan SOP terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan mereka dalam menjalankan pemerintahan. Sehingga tidak sampai melakukan tindakan maladministrasi,” terangnya.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan