SERANG, BANPOS – Hasil kesepakatan atas rekomendasi upah minimum di Provinsi Banten tahun 2022 yang dilakukan oleh semua unsur seperti, pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi di Aula Disnakertrans Banten, Kamis (7/10) berlangsung alot. Mereka satu sama lain memiliki kepentingan masing-masing.
Dari unsur buruh atau serikat pekerja menyampaikan tiga hal. Pertama, menolak pemberlakuan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) beserta produk turunan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kedua, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) tidak mengevaluasi atau merubah rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari bupati dan walikota. Ketiga, mengutamakan musyawarah mufakat dalam penetapan UMP maupun UMK.
Sementara dari unsur pengusaha, menyampaikan dua hal. Pertama, banyak pengusaha di Banten yang belum membayar upah minimum yang menjadi tugas pemerintah dan tugas seluruh elemen atau pemangku kepentingan dalam menegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan. Kemudian, yang kedua, pengusaha juga menyampaikan agar semua pihak mentaati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam penetapan upah minimum.
Dari unsur pemerintah, menyampaikan dua hal point penting. Pertama, perlu harmonisasi data atau bahan-bahan antar lembaga seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial (Dinsos) dalam penetapan upah minimum agar tidak menimbulkan ketidak kondusipan.
Point kedua, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera merevisi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusuna APBD, karena dalam Permendagri saat ini tidak ada kode anggaran untuk dewan pengupahan kabupaten/kota (Depekab/Depeko).
Adapun unsur pakar atau akademisi, menyampaikan saran kepada pemerintah agar memformulasikan aturan yang tidak menimbulkan ketidak kondusipan dan menimbulkan disharmoni hubungan industrial.Serta mendorong penguatan kelembagaan bipatrit dalan perundingan penentuan upah dimasing- masing perusahaan.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi yang juga Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi didampingi Kasi Pengupahan dan Jamsos, Karna Wijaya mengungkapkan, bahwa rekomendasi hasil rapat koordinasi Depeprov dan LKS tripatrit provinsi serta Depekab/Depeko dalam rangka penetapan upah minimum di Provinsi Banten tahun 2022 tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat, gubernur dan bupati/walikota.
“Kami sampaikan (hasil rekom) ke Bu Menaker, dan Pak Gubernur serta seluruh bupati dan walikota,” katanya. (RUS/AZM)
Tinggalkan Balasan