LEBAK, BANPOS – Sembilan desa dan satu kelurahan di Kabupaten Lebak tandatangani MoU (Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Desa dan kelurahan yang menjalin kerja sama itu akan mendapatkan pertimbangan dan pendapat hukum dalam urusan penatausahaan di pemerintahan desa.
Dari 9 desa dan kelurahan di Kabupaten Lebak yang menjalin nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Lebak itu adalah Kelurahan Muara Ciujung Timur, Desa Kolelet Wetan, Desa Candi, Desa Rangkasbitung Timur, Desa Asem Margaluyu, Sukaharja, Curugbadak, Sudamanik, Cisimeut, dan Desa Kanekes.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak ST Hapsari menyatakan, bahwa nota kesepahaman antara Kejari Lebak dengan Kepala Desa (Kades) dan lurah tersebut bukan jaminan bagi mereka itu kebal hukum.
Menurutnya, MoU tersebut adalah perjanjian dalam bidang keperdataan dan tata usaha negara
“Jadi bukan sesuatu yang membuat Kades atau lurah jadi merasa aman. Justru dibenerin tata kelolanya,” katanya.
Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Lebak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut akan melakukan pendampingan terhadap para Kades dan lurah. Jadi, MoU ini bukan sebagai tameng jika ada Kades yang tersandung hukum.
“Jadi, ini perjanjian tidak ada perlindungan kepada para Kades,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jenis kerja sama yang dilakukan itu, berupa kosultasi hukum, dan sosialisasi hukum. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Hapsari berharap, Kades dan lurah bisa bekerja secara profesional dan jujur dalam pengelolaan anggaran terutama dana desa, sehingga pembangunan dapat berjalan transparan dan diketahui seluruh masyarakat di desa setempat.
“Tentu harapan kami, Kades dan lurah bekerjasama secara profesional,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DMPD) Kabupaten Lebak Babay Imroni mengatakan, dengan adanya MoU antara desa dan kelurahan dapat memberikan pengetahuan soal bagaimana pranata hukum kepada desa dan kelurahan.
“Karena tidak sedikit desa yang tidak melek hukum, maka kami sangat mendukung MoU itu. Dengan adanya MoU itu diharapkan desa tahu dapat melaksanakan dan tahu soal hukum dengan perundang-perundangannya,” katanya.
Dengan tahu soal hukum, maka pemerintah desa diharapkan dapat bekerja profesional, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik, transparan dan diketahui masyarakat.
“Itu intinya, dengan melek hukum kami berharap Kades dan lurah bekerja profesional,” tandasnya (CR-01/PBN
Tinggalkan Balasan