Sesuai Edaran Manakertrans, UMP 2020 Naik 8,51 Persen

SERANG, BANPOS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Penetapan tersebut harus ditindaklanjuti oleh gubernur untuk ditetapkan paling lambat 1 November mendatang.

Besaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2020, berisi tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2019.

Selanjutnya, telah terbit surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober 2019. Adapun nilai inflasi nasional adalah sebesar 3,39 persen dan ‎pertumbuhan ekonomi nasional atau PDB sebesar 5,12 persen‎.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetepan upah minimum (UM) diatur pada pasal 44 ayat 1 dan 2. Besaran upah minimum adalah upah minimum tahun sebelumnya ditambah upah minimum tahun sebelumnya yang dikalikan oleh tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, prosentase kenaikan UMP 2020 mencapai 8,51 persen.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Karna Wijaya, Kamis (17/10) membenarkan, adanya SE dari Kemenaker terkait kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

“Agar tidak misskomunikasi, itu kan mengacu ke SE itu yah, SE itu kan sudah jelas, berarti masih menggunakan PP 78. Jadi bukan kata saya itu, itu (kenaikan UMP 2020, red) menggunakan itu (formula di PP 78, red) karena SE,” katanya.

Ia menjelaskan, SE itu ditujukan kepada gubernur yang selanjutnya akan ditindak Disnakertrans. Pertama, pihaknya akan meneruskan SE tersebut ke bupati dan walikota. Selanjutnya, akan kembali ditindaklanjuti melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

“Itu surat itu ditujukan kepada gubernur yah, jadi kita menunggu disposisi dari Pak Gubernur. Jadi nanti Pak Gubernur itu akan mengirimkan surat ke bupati/walikota sebagai tindak lankut SE Menaker tersebut,” ungkapnya.

Disinggung apakah, UMP Banten bakal naik sesuai SE tersebut, Karna belum bisa memberi kepastian. Sebab, rekomendasi kenaikan UMP 2020 baru bisa diperoleh berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

“Kita belum bisa berandai andai yah, (rapat) Dewan Pengupahannya kan belum dilaksanakan. Mungkin minggu depan yah. Paling telat 1 November (besaran UMP 2020) sudah diterbitkan. Setelah itu baru penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota),” ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi mengungkapkan, dalam pembahasannya, rumusan UMP 2020 tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015. Pihaknya tetap akan menggunakan aturan tersebut lantaran produk hukum itu belum dicabut oleh pemerintah.

“Tetap mengacu pada PP 78 terus Permenaker (Nomor) 15 (tahun 2018 tentang upah minimum) dan Undang-undang 13 (tahun 2003 tentang ketenagakerjaan) belum ada perubahan. Kemarin kan teman-teman (buruh) unjuk rasa, terus di Jakarta juga unjuk rasa, tapi belum ada perubahan,” tuturnya.

Diungkapkannya, pembahasan dan penetepan UMP akan dilakukan lebih dulu dibanding UMK. Sebab, UMP sudah harus ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2020. Sementara untuk UMK sudah harus ditetapkan 40 hari sebelum diberlakukan.

“Penetapan UMP dan UMK di tahun ini. Jadi UMP dan UMK yang dibahas di 2019 untuk (diberlakukan di) tahun 2020. Pembahasan dan penetapan selesai Oktober-November ini,” pungkasnya. (RUS/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *