‘DAN terjadi lagi’. Begitulah kalimat pembukaan yang diunggah oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) BEM Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Tirtayasa (Untirta) dalam postingan mereka pada Kamis (7/10) lalu. Kementerian di lingkup kampus Untirta tersebut merupakan kementerian yang bertugas melakukan kerja-kerja pemberdayaan perempuan, mewujudkan kampus ramah perempuan dan advokasi korban kekerasan seksual.
Pada hari itu, KPP Untirta membuat heboh jagat maya melalui rilis laporan dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi Untirta. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa inisial dari terduga pelaku ialah KZ.
Meskipun hanya menggunakan inisial KZ dan tanpa memberikan petunjuk jabatan terduga pelaku, namun mahasiswa Untirta langsung mengenalinya sebagai Presiden Mahasiswa Untirta, Khoirun Zarly.
Dalam unggahannya, KPP BEM Untirta menuliskan bahwa telah terjadi kekerasan seksual dan pelecehan seksual di lingkungan kampus Untirta. Pelecehan dialami oleh salah satu mahasiswi Untirta, yang tidak disebutkan baik inisial maupun namanya.
“Terduga pelaku untuk salah satu mahasiswa berinsial KZ, terjadi pada tanggal 4 September 2021, berlokasi di kost Starhome Cipocok Jaya, Kota Serang Provinsi Banten sekitar pukul 22.00 WIB,” tulis akun tersebut, Kamis (7/10).
Korban yang merupakan junior dari pelaku, saat itu diminta untuk datang ke indekos pelaku dengan membawakan lauk untuk makan. Karena memang ia pun ingin bertemu dengan rekan satu organisasinya di indekos yang sama.
“Di awal cerita, pelaku meminta korban untuk membawakan sesuatu ke lokasi. Maksud tujuan korban ke lokasi adalah untuk menemui salah satu rekan organisasinya. Dan di dalam lokasi terdapat beberapa orang, salah satunya adalah pelaku,” jelasnya.
Setelah beberapa saat korban di lokasi, disebutkan bahwa pelaku mulai melakukan percobaan pelecehan seksual dengan memeluk dan mencium korban. Lebih lanjut lagi, korban diajak untuk bergegas ke lantai dua, yang diduga adalah salah satu kamar pelaku, namun terjadi penolakan oleh korban.
“Sejauh ini BEM KBM sudah mendapatkan dua korban dari pelaku yang sama. Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM KBM sedang berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut, dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban yang memang traumatik atas kejadian tersebut. Kasus ini akan kami proses lebih lanjut melalui ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Humas Untirta, Veronica Dian, melalui siaran pers yang diterima BANPOS menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keterangan dari para saksi, korban dan terduga pelaku, disimpulkan bahwa peristiwa pelecehan tersebut terjadi diluar jam kegiatan belajar mengajar dan di luar kampus Untirta. Peristiwa terjadi di indekos dan hal tersebut diluar pantauan dan tanggungjawab Untirta.
“Kegiatan yang dilakukan di luar kampus dan tidak mendapatkan izin dari pihak Rektorat, bukan merupakan kegiatan resmi Untirta dan diluar tanggungjawab kampus,” katanya, Jumat (8/10).
Kendati demikian, Dian mengaku bahwa pihak Rektorat tidak mentolelir adanya pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi DO kepada pelaku. Namun, sanksi tersebut dilakukan apabila proses hukum dinyatakan bersalah. Selama proses hukum, KZ dicutikan sementara dari kegiatan perkuliahan.
“Terduga pelaku akan dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Presiden Mahasiswa Untirta,” ungkapnya.
Pihak Rektorat pun menurutnya, akan melakukan pendampingan terhadap korban dalam bidang hukum dan psikolog, agar korban bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala.
“Pihak Rektorat akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas program kerja organisasi intra kampus, sebagai tanggungjawab Rektorat dalam meningkatkan sinergitas agar program kerja organisasi intra kampus bisa lebih bermanfaat dan terpantau. Dan mengimbau kepada organisasi untuk dapat lebih berkoordinasi dengan pihak kemahasiswaan Untirta serta menekankan program kerja yang bermanfaat,” tegasnya.
Di waktu yang terpisah, Dian pun menerangkan bahwa pihak Rektorat telah berkomitmen untuk menekan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus, dengan mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2021.
“Untirta pada tanggal 22 Maret sudah menerbitkan tentang Peraturan Rektor tentang Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Seksual Nomor 5 Tahun 2021,” ujarnya.
Namun saat dicari dokumen mengenai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di situs resmi Untirta, tidak ditemukan. Dian pun belum merespon saat diminta kejelasan mengenai Peraturan Rektor tersebut.
Di sisi lain, Dian menuturkan bahwa pada Jumat lalu Wakil Presiden Mahasiswa didampingi Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Untirta telah melaporkan kasus tersebut ke Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan, terkait dengan pengunduran diri KZ dari jabatan Presiden Mahasiswa.
“Sabtu ini (kemarin) Wapresma dan BEM Universitas, MPM, DPM melakukan Musyawarah Istimewa Mahasiswa membahas pengunduran diri ini dan mengangkat penggantinya. Sampai malam ini, bidang kemahasiswaan belum menerima hasil laporan dari musyawarah mahasiswa,” ucapnya.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan