Aset Negara Diserobot Pengembang / Muncul Sertifikat oleh BPN

SERAN, BANPOS – Aset milik Pemprov Banten berupa lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi yang berada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diserobot oleh pengembang perumahan.

Informasi dihimpun BANPOS, Senin ( 11/10), lahan milik pemprov yang berada di Kabupaten Lebak itu pada November tahun 2020 lalu tiba-tiba diklaim oleh sala satu pengembang perumahan bernama A Dimyati.

Bahkan lahan tersebut oleh A Dimyati diratakan dengan menggunakan alat berat, dan dijadikan pintu masuk atau gerbang utama perumahan yang dibangunnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Rudi Rubijaya dihubungi melalui pesan tertulis mengaku belum mendapatkan informasi penyerobotan lahan milik negara oleh pengembang perumahan. “Saya cek dulu ya pa, tks (terima kasih) infonya,” kata Rudi singkat.

Kepala Kantor BPN Lebak,Agus Sutrisno membantah jika lahan milik pemprov telah terjadi penyerobotan oleh pengembang, A Dimyati.

“Tidak ada penyerobotan, memang ada masalah tumpang tindih tetapi sudah diselesaikan,” katanya.

Disinggung mengenai sertifikat yang dimiliki oleh A Dimyati atas nama pribadi, namun lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Banten,Agus mengaku hal tersebut telah dilakukan ole BPN sesuai aturan.

“Pasti ada persyaratan yang sudah dilengkapi semua. Pak Dimyati punya alasnya. Termasuk bukti pembelianya,” ujarnya.

Oleh karena itu, atas adanya saling klaim pemilikan lahan oleh A Dimyati dan Pemprov Banten, BPN kemudian melakukan mediasi.

“Terakhir kemarin (mediasi), sudah sepakat. Sudah selesai, tinggal kita tanda tangan berita acara penyelesaiannya. Itu sedang dikonsep,” ujarnya

Dalam berita acara yang tegah dibuat lanjut Agus, akan ada kesepakatan kedua belah pihak, antara A Dimyati dan Pemprov Banten. “Sudah ada. Tinggal ditandatangani, konsepnya sudah ada, tinggal memasukan hak dan kewajiban masing-masing,” katanya.

Namun sayangnya Agus yang melakukan mediasi kliam lahan antara A Dimyati dan pemprov belum bisa menyampaikan secara detail mengenai hak dan kewajiban para pihak tersebut.
“Berita acaranya ada. Setelah tanda tangan, kita sampaikan. Minggu depan,” jelas Agus saat ditanya kapan penandatanganan berita acara antara bidang aset Pemprov Banten dengan A Dimyati.

Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKAD Banten, Ajat Sudrajat saat dihubungi melalui telepon genggamnya tidak merespon. (RUS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *