Dilantik Jadi Penjabat Sekda, Taufik Dievaluasi Tiga Bulan Kedepan

PANDEGLANG,SN–Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat, ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Sekda Pandeglang, dalam kesempatan apel pagi, oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita, di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Senin (11/10).

Diketahui, kewenangan Penjabat (Pj) sama dengan Sekda definitive. Artinya, Taufik Hidayat mendapat fasilitas dan kewenangan sekelas Sekda definitive
.
Bupati Irna mengatakan, sebelumnya ia bersurat kepada Gubernur Banten, soal pengajuan Pj Sekda Pandeglang. Akhirnya direspon dengan baik, serta diamini oleh Gubernur Banten, melalui surat resmi.

“Jadi, penunjukan Pj Sekda Pandeglang itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 800/2153-BKD/2021 tanggal 22 September 2021, perihal Persetujuan Penunjukan Pj Sekda Kabupaten Pandeglang,” kata Irna, Senin (11/10).

Dari SK Gubernur itulah, pihaknya telah menindaklanjuti kembali melalui SK Bupati Pandeglang, tentang Pengangkatan Pj Sekda Pandeglang yang saat ini dijabat oleh Taufik Hidayat, yang masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang.

“Kami tindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 820/Kep.290-Huk/2021, tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Pandeglang,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Pj Sekda itu memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan Sekda definitive. Namun, Penjabat itu akan dievalusi dalam waktu tiga bulan.

“Saya ucapkan selamat kepada pak Sekda. Kami yakin, anda bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menambahkan, pengangkatan Taufik Hidayat sebagai Pj Sekda Pandeglang, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.

“Saat ini merujuknya ke Perpres. Jadi ditetapkannya Penjabat, bukan Pejabat. Sesuai Perpres itu, nanti bakal dievaluasi lagi di tiga bulan. Penjabat Sekda juga diberikan kewajiban dan tunjangan, sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Fahmi.

Usai tiga bulan dan melakukan evaluasi, pihaknya juga bakal bersurat kembali ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten. “Setelah tiga bulan, kita akan bersurat kembali ke Pemerintah Provinsi Banten perihal Penjabat Sekda, dengan melampirkan tahapan pelaksanaan Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT),” tandasnya.(PBN/BNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *