Pencuri Buah Sawit Dibekuk

Pelaku pencurian buah sawit di Perkebunan milik negara PTPN VIII Kertajaya-Banjarsari, tepatnya di Apdeling 1 Kampung Juruh, Desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari berhasil diringkus jajaran Polsek setempat, Senin (11/10).
Kepada BANPOS, Kapolsek Banjarsari, Iptu Aedi Junaedi mengatakan pelaku yang diamankan berinisial NR (50) warga Kampung Sindang, Desa Leuwi Ipuh, Kecamatan Banjarsari.

Disebutkan Aedi, pelaku NR diamankan, Kamis (7/10/2021) lalu, saat berada di areal PTPN VIII Apdeling 1, dan tengah memetik buah sawit di TKP.

“Pada awalnya hari Rabu Tanggal 06 Oktober 2021 lalu sekira Pukul 22.00 Wib pelapor selaku keamanan dari pihak PTPN VIII Apdeling 1 pada waktu itu ketika sedang berpatroli di area perkebunan kelapa sawit PTPN VIII Apdeling 1. Saat itu pelapor melihat ada cahaya senter, penangkapan pelaku NR bermula dari kecurigaan Security PTPN VIII Apdeling 1 yang sedang berpatroli saat itu di areal perkebunan,” ujar Iptu Aedi.

Ia menjelaskan soal kronologis kejadian, berawal pihak keamanan PTPN berpatroli mengintai terus kemudian sekitar Pukul 03.00 Wib melihat ada seseorang sedang berada di areal dalam areal PTPN dan terlihat sedang memetik buah sawit,

“Mendengar suara kendaraan masuk dan pada akhirnya sekira pukul 03.30 Wib pada saat itu pelapor beserta keamanan PTPN menyergap dan melihat pelaku Dan kawan-kawannya sedang menaikan buah kelapa sawit ke atas kendaraan mobil merk Suzuki Futura ST 160 warna hitam dengan No Pol : B-9134-VUA sebanyak 52 tandan. Kemudian setelah itu teman dari pelaku NR sebanyak tiga orang yang terlapor tidak ketahui identitasnya, mereka masih melarikan diri, sedangkan tersangka dapat diamankan oleh pihak keamanan berikut dengan barang buktinya,”jelasnya.

Selanjutnya setelah diamankan tim keamanan PTPN, pelaku dibawa ke Mapolsek. “Pelaku diamankan pihak Security PTPN, kemudian pihak Scurity melapor ke Polsek Banjarsari, dan akhirnya pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Kata Aedi, dari TKP, pihaknya pun mengamankan barang bukti 52 tandan buah kelapa sawit milik PTPN VIII Kerta Jaya, satu buah egrek yang terbuat dari kayu yang berukuran 120 CM dengan besi runcing di ujung nya dan satu unit kendaraan R4 yang dipakai untuk ngangkut.

“Atas kejadian tersebut, pihak PTPN VIII mengalami kerugian Rp.2.990.000,- dan pelaku NR bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” paparnya.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *