SERANG, BANPOS – Pengembang perumahan yang melakukan penyerobotan lahan milik Pemprov Banten di Kecamatan Rangkasbitung, Lebak seluas 6.500 meter persegi harus ditindak tegas. Aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan, agar ada efek jera atau kapok.
Ketua DPRD Banten Andra Soni ditemui usai acara audiensi para pendamping PKH koordinator kabupaten/kota dan provinsi dengan Ketua DPRD di lantai III Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Selasa (12/10) mengatakan, pemprov harus bertindak cepat, dan segera melakukan penyelamatan aset yang diserobot oleh pengembang. Dia juga meminta pemprov melaporkan penyerobotan itu kepada pihak berwajib, agar dapat diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.
“Saya minta penegak hukum menindak tegas penyerobotan lahan, ini merupakan pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawaban,” katanya.
Politisi Gerindra ini, meminta pemprov melaporkan penyerobotan lahan ini kepada kepolisian atau kejaksaan sebagai pengacara negara. “Harus diproses. Ini dilakukan agar ada efek jera,” imbuhnya.
Apalagi, lanjut Andra, pemprov sudah ada MoU atau kerjasama dengan Kejati Banten. “Kalau ini dibiarkan, tidak ada upaya hukum, dengan pemprov melaporkan kepada kejaksaan, justru ini menjadi pertanyaan buat saya. Sebenarnya ada apa ini,” kata Andra.
Sebagai catatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Andra meminta pemprov segera melakukan penataan aset dengan baik dan benar. “Ini kan banyak aset-aset kita limpahan dari Provinsi Jawa Barat. Dan Pemprov Banten harus serius mengurusi aset. Jadi jangan bertindak setelah kejadian. pengalihan aset dari Jabar belum selesai. Artinya harus serius menanganinya,” harapnya.
Selain tertib aset, tidak ada lagi penyerobotan lahan milik pemprov oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi. ” Mengurus aset-aset yang memiliki potensi diserobot, daripada beli lahan baru untuk pembangunan- pembangunan lebih baik diurus aset yang ada,” ungkapnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah dalam pemanfataan, menata dan mengelola aset-aset dalam penguasaan dan kewenangan pengelolaan pemprov dan belum termanfaatkan, adalah melakukan kerjasama aparat penegak hukum (APH).
“Melakukan kerjasama dengan Kejati Banten terhadap permasalahan aset yang dikuasai pihak lain dalam proses sertifikasi ada kendala,” kata WH pada saat sambutan rapat paripurna jawaban Gubernur Banten atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Banten terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Rudi Rubijaya dihubungi melalui pesan tertulis mengatakan, proses penyelesaian serobot lahan akan dijawab setelah ada kesepakatan antara pemprov dengan A Dimyati.
“Kita tunggu aja prosesnya. Ya kalau sudah ada kesepakatan formal antar para pihak, kita tinggal menindaklanjuti saja,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, aset milik Pemprov Banten berupa lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi yang berada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diserobot oleh pengembang perumahan.
Lahan milik pemprov yang berada di Lebak itu pada November tahun 2020 lalu tiba-tiba diklaim oleh sala satu pegembang perumahan bernama A Dimyati.
Bahkan lahan tersebut oleh A Dimyati diratakan dengan menggunakan alat berat, dan dijadikan pintu masuk atau gerbang utama perumahan yang dibangunnya.(RUS/ENK)
Tinggalkan Balasan