JAKARTA, BANPOS – Mayoritas publik tidak menyetujui rencana kenaikan pajak pada tahun 2022. Hal ini terungkap dalam survei nasional bertajuk Outlook Ekonomi Indonesia dalam Persepsi Publik, yang dirilis Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Rabu (13/10).
“Sebanyak 77,37 persen publik menolak rencana kenaikan pajak di tahun 2022. Praktis, yang setuju hanya 10,13 persen. Sebanyak 12,5 persen tidak memberikan jawaban atau tidak tahu soal kebijakan pemerintah tersebut,” ujar Direktur Eksekutif CISA, Herry Mendrofa dalam keterangannya, Rabu (13/10).
Herry pun menjelaskan beragam alasan publik menolak rencana kenaikan pajak. Mulai dari anggapan bahwa kenaikan pajak akan menghambat pemulihan ekonomi (28,75 persen), menurunkan tingkat kesejahteraan (18,42 persen), meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran (16,32 persen), rentan dikorupsi (13,25 persen), belum urgensi (9,05 persen), dan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 (6,94 persen).
“Beberapa hal inilah yang memicu ketidaksetujuan publik,” cetus Herry.
Masyarakat setuju dengan rencana ini optimis, kenaikan pajak akan mendukung akselerasi peningkatan kesejahteraan (16,05 persem), pemulihan ekonomi (13,58 persen), meningkatkan efektivutas dan efisiensi kinerja pemerintah (9,88 persen).
Ada juga yang berpendapat, kenaikan pajak adalah bentuk dukungan publik terhadap pembangunan nasional (9,88 persen), kepatuhan warga negara (3,7 persen), dan alasan lainnya (11,11 persen).
Herry mengungkap, masyarakat yang menjawab tidak menjawab/tidak tahu terhadap rencana pemerintah menaikkan pajak, memiliki sejumlah alasan.
Yakni belum mengetahui informasi kenaikan pajak secara lengkap (39 persen), tidak ingin ikut campur dengan kebijakan pemerintah (31 persen), burn out dengan preferensi kebijakan ekonomi pemerintah (15 persen), tidak peduli (9 persen), tidak memberikan alasan (6 persen).
Di tengah situasi ini, masyarakat menilai pemerintah harus mengambil kebijakan prioritas karena dianggap ideal, urgensi serta relevan dengan konstelasi nasional.
“Sebanyak 15,88 persen publik mendorong pemerintah segera melakukan pemberantasan korupsi secara meluas, 12,86 persen memulihkan ekonomi nasional, 12,63 persen melaksanakan resuffle kabinet, 11,38 persen untuk menguatkan penegakkan hukum dan HAM, serta 10,88 persen memperbaiki kesejahteraan sosial,”pungkas Herry.(HES/ENK/RMID)
Tinggalkan Balasan