LEBAK, BANPOS – LSM Bentar menduga adanya pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles. Akan tetapi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno justru menepis bahwa ada Program PTLS di desa tersebut.
“Saya baru dengar ada Desa Prabugantungan dan kebetulan tidak ada kegiatan PTSL di sana,”ujar Agus Sutrisno kepada wartawan, Rabu (13/10).
Pihaknya pun menegaskan kembali bahwa di Desa Prabugantungan tidak ada program PTSL. “Saya tidak bisa komentar, karena tidak ada PTSL di Desa Prabugantungan,”katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LSM Bentar Didin Saripudin justru mengklaim dirinya dapat memastikan bahwa hasil temuannya itu adalah Program PTSL yang ada di desa tersebut. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan sudah melayangkan Laporan aduan (Lapdu) kasus tersebut ke Polres Lebak.
“Yang LSM Bentar sikapi program PTSL tahun 2017, sudah 4 tahun berjalan. Apakah Kepala BPN nya baru enggak tahu atau gimana, kami juga gak ngerti ko sampai bilang tidak ada PTSL di Desa Prabugantungan, bahkan nama Desanya juga gak tahu,”tanyanya.
Menurut temuannya bahwa sertifikat pemohon dari warga masih banyak yang belum jadi sertifikatnya, di perkirakan di desa itu ratusan.
“Sekitar 400 buku yang belum jadi sertifikatnya, padahal program ini sudah 4 tahun berjalan. Dan kami luruskan kembali, diduga besaran pungli yang dilakukan oleh oknum panitia desa itu ada yang Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta per buku,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Didin berharap Polres Lebak segera mengungkap kasus dugaan pungutan liar pada program PTSL di desa tersebut. Pasalnya, bukan puluhan buku yang warga ajukan, tetapi ada ratusan warga yang mengajukan untuk sertifikat.
“Bukan puluhan warga yang mengajukan, tapi sudah ratusan warga bahkan hingga sekarang belum jadi, ada apa?. Untuk itu, kami minta Polres Lebak segera selidiki oknum- oknum terduga pungli di desa Prabugantungan dan mohon proses secara hukum,” tandasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono kepada wartawan membenarkan pihaknya telah menerima Lapdu dari LSM Bentar soal kasus dugaan Pungli di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles. “Betul kang, kita akan dalami,” ujar Indik.
Sekedar informasi, Program PTSL ini memang dikenakan biaya administrasi, namun tidak melebihi dari Rp 150 ribu. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.
Sebelumnya LSM Bentar sempat mengendus adanya dugaan Pungli pada Program PTSL di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles. Disebutkan, temuan itu, berawal adanya keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku di pungut biaya untuk mengurusi sertifikat.
Didin juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan bersama sejumlah warga Desa Prabugantungan yang diduga kuat dipungut oleh oknum panitia PTSL di desa tersebut. “Saya sudah punya bukti rekaman percakapan warga yang mengaku sudah dipungut biaya,” paparnya.
Diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan PTLS.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan