Pengusaha Banten Sepakati UMP 2020

SERANG, BANPOS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten akan mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.

Demikian disampaikan Sekretaris Jendran (Sekjen) Himpunan Pengusaha Wilayah Serang Timur (HIPWIS), B. Halomoan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (18/10).

“Kita sudah rapat di Apindo. Meskipun dengan kesulitan ekonomi sekarang, kita nggak ada pilihan, harus konsekuen bahwa rumusan harus kita ikuti. Besaran kenaikan itu juga nggak boleh terlalu tinggi supaya bertahan indutrinya,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menghitung dengan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen ditambah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) karyawan akan menerima gaji sekitar Rp4,3 juta.

“Jadi sebenarnya dari segi beban perusahaan memang agak berat untuk saat ini.tapi nggak masalah, karena rumusannya begitu, kita harus konsisten,” imbuhnya.

Jika dalam penerapan UMP dan UMK harus adq terobosan, salah satunya harus ada kesepahaman antara perusahaan dan karyawan terhadap situasi masing-masing.

“Artinya bisa dimungkinkan melanggar aturan atau yang kita sebut sebagai kesepakatan adat. Dimana kedua belah pihak menyanggupi, menerima upah tidak sesuai dengan UMK,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Halomoan, yang menjadi permalahan utama bukan penetapan UMP melainkan penetapan UMK. Dirinya menilai, penerapan UMK tidak jelas urgensinya.

“Pertama, organisasi serikat sektornya belum berdiri secara baik, juga industrinya belum ada sektor-sektor, ataupuan kalaupun ada masih sedikit. Sehingga aturannya industri dengan serikat harus berunding secara bipartid, sektor dengan sektor. Tapi yang ada sekarang ini adalah ditentukan, dipaksa oleh Apindo, harusnya enggak boleh. Saya sebut itu belum memenuhi standar aturan,” katanya.

“Kemudian, yang dikelompokkan dalam satu usaha itu sudah ada persyaratannya untuk dapat digolongkan menjadi golongan satu misalnya dia perusahaan bagus, dan sebagainya, ada persyaratannya di PP 78 tentang pengupahan. tapi itukan enggak dipakai sekarang,” sambungnya.

Apalagi, kata Halomoan, Kabupaten Serang menjadi salah satu penyumbang pengangguran di Banten bahkan nasional. Ia menilai, seharusnya menjadi tugas bersama baik Apindo, pemerintah daerah maupun buruh dalam menekan angka pengangguran.
“Kita cari solusi bersama bagaiman (UMK, red) supaya idela. Kalaupum naik, tidak besar-besar gajinya. Tapi penganggurannya bisa ditekan. Dan saya memilih pekerja-pekerja dengan gaji yang tidak terlalu besar tapi semua mendapatkan. itu sebenarnya terobosan yang harus dicari pemda bagaimana karyawan juga jangan terlalu susah, terobosan apa yang harus kita cari. Sekarang itu belum pernah ada komunikasi dengan kita,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Sosial dan Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Ahmad Saukani mengatakan, buruh menuntut tiga hal, pertama adalah menolak revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan juga meminta pemerintah untuk mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sedangkan satu tuntutan lainnya adalah menolak kenaikan iuran BPJS. Bahkan, pihaknya meminta pemerintah mengembalikan pola asuransi BPJS ke jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

“Seluruh aturan itu sangat tak berpihak kepada buruh sehingga kami meresponnya dengan penolakan,” kata Saukani.(RUS/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *