Parbrik Tembakau Sintetis Beromset Ratusan Juta Digerebeg
SERANG, BANPOS- Pabrik rumahan (home industry) tembakau sintetis dan liquid vape berbahan
narkotika di Komplek Puri Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, digerebeg personil
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dari dalam rumah kontrakan yang mirip laboratorium ini, petugas mengamankan peralatan serta
bahan baku pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya 5 bungkus tembakau murni, 1 bungkus tembakau sintetis
serta 3 diriken ukuran 5 liter berisi alkohol 90 persen, mesin pres dan mesin magnetik stirrer serta
gelas-gelas takaran.
Dalam pengungkapan pabrik rumahan narkotika jenis tembakau dan liquid berbahan narkotika ini,
petugas mengamankan 4 orang tersangka yaitu RK (24) dan AM (21) keduanya warga Desa
Mulyosari, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur.
Kemudian YP (24) warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang serta RS (29) warga
Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Tersangka AM dan YP merupakan
mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan pabrik pembuatan tembakau dan
liquid vape berbahan narkotika terbilang cukup besar. Pasalnya peredarannya hampir di seluruh
provinsi di Indonesia, mulai ke Sumatera hingga Papua.
Pengungkapan berawal dari ditangkapnya tersangka RK di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan
Ciloang, Kelurahan Panancangan, Kota Serang pada Rabu (6/10) sekitar pukul 12:30. mi
"Dari pengembangan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka RK mengontrak rumah yang di
jadikan tempat produksi tembakau sintetis di perumahan Puri Serang Hijau," ungkap Kapolres saat
menggelar ekspose, Rabu (13/10).
Kapolres menjelaskan berbekal dari informasi tersebut tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian
Jaya Surana tanpa membuang kesempatan, sekitar pukul 13:30, langsung melakukan penggerebekan
atas rumah yang dicurigai sebagai tempat pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika
tersebut.
"Dari dalam rumah tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka AM dan YP, berikut sejumlah
barang bukti peralatan serta bahan baku pengolahan tembakau dan liquid berbahan narkotika,"
terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Berdasarkan hasil pengembangan dari ketiga tersangka, kata Kapolres, pembuatan tembakau dan
liquid vape berbahan narkotika juga melibatkan RS yang merupakan warga Kecamatan Walantaka,
Kota Serang.
"Tersangka RS berhasil ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 22:00 di Perumahan Graha
Walantaka, Kelurahan Pengampelan. Keempat tersangka saat ini mendekam di tahanan polres," kata
Yudha Satria.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 113 jo Pasal 111 jo Pasal 132 UU 35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda
paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sebelumnya pada 7 September kemarin, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Rian
Jaya Surana juga berhasil membongkar pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis dan liquid
vape berbahan narkotika.
"Home industry" pembuatan tembakau sintetis di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten
Serang dikendalikan seorang mantan karyawan koperasi berinisial DM. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan