Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan razia warung jamu yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi saat malam hari, Rabu (13/10) .
Kepala Seksi Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Zuhansyah Harahap mengatakan, pihaknya berhasil menyita 173 botol miras dari 5 warung jamu di Kota Cilegon pada razia tersebut.
“Lima warung miras, di Pulomerak di bawah fly over Kelurahan Mekarsari. Di Komplek Ruko Arga Bajapura. Di Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit dan di dekat Kantor Lurah Masigit, serta di Jombang Wetan,” terangnya.
Kemudian kata, Zuhansyah saat ini para penjual jamu nakal telah diperingatkan. Jika masih melakukan tindakan serupa, akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Barang bukti kami bawa ke Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, nanti akan dimusnahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menerangkan, pihaknya terus melakukan penertiban Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
“Kegiatan patroli menyasar warung miras tersebut terus dilakukan atas instruksi bapak Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta,” singkatnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan