GUBERNUR Banten Wahidin Halim (WH) menolak mentah-mentah keinginan fraksi-fraksi di DPRD Banten untuk merevisi kebijakan soal bantuan keuangan (Bankeu) kepada kabupaten kota. Itu berarti besaran anggaran bankeu yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) Banten 2022, akan disamaratakan.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan kesepakatan kebijakan umum anggaran prioritas plapon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD Banten tahun 2022 Bankeu kabupaten/kota dijatah masing-masing Rp10 miliar.
Namun, sejumlah fraksi di DPRD meminta agar besaran Bankeu mengacu pada pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing kabupaten maupun kota. Usualan itu disampaikan dalam sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2022.
Mengacu pada permintaan fraksi-fraksi di DPRD Banten, untuk kabupaten atau kota yang PAD-nya lebih kecil, seharusnya mendapatkan Bankeu yang lebih besar.
Namun, WH menampik usulan itu dengan alasan mengikuti Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengeluaan Keuangan Daerah.
“Kami sampaikan bahwa merujuk kepada Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan dalam hal belanja urusan wajib pelayanan dasar terpenuhi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” papar WH dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Mengenai Nota Pengantar Atas Raperda APBD Banten tahun 2022 di DPRD Banten KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 12/10).
Apalagi, sambung WH, Bankeu yang sudah rutin diberikan oleh pemprov kepada delapan kabupaten/kota, sifatnya juga tidak mengikat.
“Belanja bantuan keuangan tidak bersifat wajib dan hanya dianggarkan untuk membantu dalam rangka pencapaian target pembangunan provinsi,” katanya.(RUS/ENK)
Tinggalkan Balasan