PAPUA, BANPOS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak profesional dalam menangani kasus dugaan oknum jaksa nakal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Sebab, hingga kini, laporan soal oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan dengan meminta proyek pemerintah di Provinsi Papua itu belum ditindaklanjuti.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan, bila laporan itu tak ditindaklanjuti, maka profesionalisme Jaksa Agung ST Burhanuddin patut dipertanyakan.
“Yang pasti fakta ini kemudian dipertanyakan atas sikap Jaksa Agung yang membiarkan ada kemungkinan dengan pengaduan dengan bukti-bukti yang ada benar terjadi,” ujar pria yang akrab disapa Edo ini, kepada wartawan, Minggu (17/10).
Menurutnya, untuk memastikannya, semestinya ST Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) bisa segera menindaklanjuti tudingan itu.
“Biar kemudian bisa membuktikan apakah benar atau tidak, itu yang pertama. Yang kedua, terlepas dari belum ditindaklanjuti apakah terbukti atau tidak, yang pasti kalau sampai fakta itu ada, ini tentunya mencerminkan profesionalisme kejaksaan yang sangat rusak,” katanya.
Dengan marwah kejaksaan yang rusak, dikhawatirkan fungsi penegakan hukumnya, dalam konteks penuntutan umum, akan melemah.
“Kalau kelemahannya seperti itu kan mencerminkan jangan-jangan selama ini ada pemerasan-pemerasan yang dilakukan kepada warga negara yang kemudian dituntut dalam persidangan,” imbuh Edo.
Hal itu, lanjutnya, akan berdampak buruk bagi warga negara yang mengharapkan keadilan dari lembaga-lembaga tinggi negara yang dibentuk khusus untuk menegakkan asas keadilan bagi warga negara.
Selain itu, penegakan hukum ini juga dinilai sangat penting untuk memberikan efek jera bagi jaksa yang nakal. Sehingga, bisa dijadikan pelajaran bagi jaksa-jaksa lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Kami sebagai penegak hukum dalam hal ini pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, miskin marginal dan buta hukum, mengharapkan agar Kejagung bisa berbenah profesionalisme dari jaksa-jaksanya,” harapnya.
Edo juga berharap Jamwas yang telah menerima aduan tersebut, segera menindaklanjuti prosesnya. “Ini semata-mata untuk membenahi profesionalisme dari jaksa yang ada di bawah lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua dan di bawahnya,” tandasnya.
Saat dicona untuk dikonfirmasi terkait tudingan ini kepada Puspenkum Kejagung. Wartawan, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini dinaikkan. [OKT/PBN/RMID]
Tinggalkan Balasan