SERANG, BANPOS- Berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan BPS tahun 2020 jumlah penduduk Provinsi Banten adalah 11.904.562. mengacu pada pasal 188 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta sampai dengan 20 juta memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi sebanyak 100 kursi.
Namun, karena hingga kini UU 7 Tahun 2017 tidak pernah direvisi oleh Pemerintah dan DPR RI maka meskipun jumlah penduduk Provinsi Banten bertambah, alokasi kursi DPRD Provinsi Banten untuk pemilu 2024 akan tetap 85 kursi. Demikian kesimpulan kajian reboan Badan Pekerja JRDP, Rabu (20/10).
Koordinator Umum JRDP Anang Azhari menjelaskan pemerintah dan DPR RI sebaiknya segera duduk bersama untuk melakukan revisi terhadap UU 7 Tahun 2017. Karena alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang tersebut. Itu artinya jika Undang-Undang tersebut tidak direvisi maka alokasi kursi DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024 mendatang akan tetap 85 Kursi.
“Analisa kami terjadi kekosongan hukum untuk menyelasaikan polemik ini, satu sisi UU 7 Tahun 2017 tidak direvisi tetapi KPU RI tidak diberi kewenangan untuk merubah alokasi kursi DPRD Provinsi baik terjadi akibat penambahan atau pengurangan penduduk. Solusinya hanya satu yaitu merevisi UU 7 Tahun 2017,” katanya.
Pihaknya berharap KPU RI dan Bawaslu RI dapat memberi masukan kepada DPR RI dan pemerintah untuk menata persoalan Dapil provinsi ini, karena hasil telaah kami bukan saja Provinsi Banten yang mengalami keunikan permasalahan tapi juga Provinsi Aceh dan DKI Jakarta. Banten mengalami underrepresented sementara dua provinsi itu mengalami overrepresented.
Di tempat yang sama, Sekjen JRDP Iing Ikhwanudin membeberkan estimasi 100 kursi DPRD Provinsi Banten berdasarkan sebaran Kabupaten/Kota. Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 10 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 11 kursi; Kabupaten Lebak pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 9 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah tiga menjadi 12 kursi.
Selanjutnya, Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 21 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah enam menjadi 27 kursi; Kabupaten Serang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 12 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 13 kursi; Kota Tangerang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 14 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah dua menjadi 16 kursi; Kota Cilegon pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 3 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 4 kursi.
“Untuk Kota Serang, pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 5 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 6 kursi; sementara untuk Kota Tangerang Selatan alokasi kursinya masih tetap 11 kursi,” katanya.
Iing menambahkan dalam perspektif politik penambahan alokasi kursi DPRD Provinsi Banten dari 85 menjadi 100 akan membuat kompetisi antar parpol semakin sengit.
“Bisa jadi penambahan 15 kursi itu terdistribusi secara proporsional ke beberapa parpol, atau pada dapil tertentu justru ada parpol yang mendominasi dan sanggup menghantarkan dua atau tiga caleg terpilih dari partai mereka,” pungkas Iing.(AZM/ENK)
Tinggalkan Balasan