SERANG, BANPOS – Oknum polisi pelaku aksi smack down terhadap seorang mahasiswa dalam aksi demonstrasi di Puspemkab Tangerang, diberi sanksi terberat. Sanksi diberikan melalui persidangan yang digelar Divpropam Polda Banten.
Dalam jumpa pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, dinyatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Banten, untuk akselerasi penegakan hukum terhadap Brigadir NP, Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut. NP dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Menurut Shinto, penyempurnaan pemberkasan dilakukan setelah Divpropam melakukan pemeriksaan terhadap korban, Muhammad Faris (21). Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (19/10) lalu.
Setelah pemberkasan tuntas dilakukan, Kamis (21/10) kemarin, Polda Banten dan Polresta Tangerang menggelar persidangan untuk memutus perkara NP. Persidangan langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Sidang bahkan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut,” kata Shinto.
“Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang teman Faris, mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan,” tambah Shinto.
Dalam persidangan, kata Shinto, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap NP yang mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan yang bersangkutan juga meminta maaf secara langsung kepada korban.
“Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda,” kata Shinto.
Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, KBP Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.
Setelah adannya hasil putusan sidang, maka Bidhumas Polda Banten langsung melaksanakan jumpa pers di ruangan Press Conference Indor Polda Banten.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya.
Terakhir Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
Menanggapi putusan itu, Faris yang juga mengikuti persidangan, mengucapkan apresiasi atas respon Polri yang cepat, tegas dan efektif menangangi kasusnya. Dia juga berharap kasus ini menjadi kasus terakhir yang melibatkan oknum kepolisian terhadap pengunjuk rasa.
“Berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan oknum petugas kepolisian terhadap pengunjuk rasa, baik di Banten maupun di daerah lain di Indonesia,” kata Faris.
Pada kesemaptan itu, Faris juga menyatakan masih akan membicarakan kemungkinan untuk melaporkan tindakan pidana Brigadir NP. Menurutnya, saat ini dia masih fokus memulihkan kesehatannya setelah mengalami insiden dibanting oleh Brigadir NP.
“Masih saya bicarakan dengan pendamping hukum saya. Karena saat ini fokus saya adalah memulihkan kesehatan secara menyeluruh,” kata Faris.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.
Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Sigit mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Diantaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, Sigit berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.
“Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.(ENK)
Tinggalkan Balasan