Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bakal menerapkan aturan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik pada 24 Oktober 2021 mendatang. Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21/ 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85/ 2021, yang mengharuskan calon penumpang pesawat harus PCR sebelum terbang.
“Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 / 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,” ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Kamis, (21/10).
Holik mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut kepada calon penumpang. Sosialisasi itu kata dia dari menggandeng maskapai penerbangan hingga melalui sosial media.
“Masih masa transisi selama tiga hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut mengatur salah satunya terkait pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan. (IRFAN/MADE/BNN/RUL)
Tinggalkan Balasan