Politik Uang Saba Desa

PRAKTIK politik uang di Banten sudah sedemikian mengakar. Hingga ke tingkat pesta demokrasi di tingkat desa, praktik kotor untuk memenangkan kontestasi masih marak ditemukan. Tak terkecuali di pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kabupaten Lebak yang digelar secara serentak, Minggu (24/10).

Dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, beredar video seorang calon kepala desa (Cakades) di salah satu desa Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak yang kedapatan nyawer uang saat kampanye. Dalam video yang viral di beberapa media, jelas terlihat pria yang berdiri di atas mobil mengenakan atribut berwarna kuning yang menandakan bahwa dia seorang kontestan Pilkades Malingping Utara.

Video itu pun mendapatkan reaksi ini berupa kritik dari berbagai pihak. Dari sekian banyak komentar pedas yang terlontar, praktisi hukum di Banten, Misbakhul Munir angkat bicara, bahwa tindakan yang dilakukan Cakades tersebut sudah menyalahi aturan, namun panitia Pilkades tidak tegas memberikan teguran.

“Salah satu calon menyebarkan uang baik itu bersifat nyawer ataupun sejenisnya, akan tetapi si penyebar uang menyebarkan dengan atribut yang memperlihatkan salah satu warna dari Cakades,” tuturnya.

Misbakhul Munir menuding, jika panitia Pilkades tidak mengindahkan aturan tentang tidak boleh adanya money politik dalam pesta demokrasi, dan malah menanggapi dugaan pelanggaran tersebut dengan keterangan yang tidak jelas.

Dikatakannya, dirinya meminta pihak panitia Pilkades dapat bekerja secara profesional dan tetap bersikap netral. “Panitia pemilihan desa harusnya bisa bersikap tegas, tanpa keberpihakan dan menjaga norma atau aturan yang berlaku,” tegas Munir.

Dalam hal ini, praktisi hukum senior di Banten ini mendesak agar ketua panitia Pilkades setempat bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada si pelanggar sesuai aturan yang berlaku.

“Itu sudah jelas menyimpang dan panitia seharusnya tidak harus menunggu pelaporan karena itu bersifat temuan,” tandasnya.

Lanjut Agus Munir, apabila pihak panitia tidak bisa bertindak tegas terhadap calon Kades tersebut, maka hal itu harus menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

“Panitia yang tidak tegas sebaiknya oleh DPMPD Lebak segera turun tangan dan bertindak tegas untuk menindak calon dan juga ketua panitia apabila perlu ketua panitia diberikan peringatan keras atas statementnya tersebut yang tidak dapat dibenarkan melalui kacamata hukum,” pintanya.

Munir pun menerangkan aturan tentang tindakan tegas yang dapat dilakukan panitia Pilkades, jika ditemukan ada kontestan yang sudah menabrak aturan.

“Undang-undang jelas mengatur baik di dalam KUHP maupun undang undang terkait pemilihan yang bersifat umum dengan menggunakan atribut dan ciri tertentu dengan suatu maksud untuk memenangkan dirinya dengan cara melawan hukum, jelas bisa menjadi alasan untuk menindak tegas si calon tersebut,” paparnya.

Sekedar informasi, Cakades incumbent yang viral videonya tersebut merupakan petahana yang saat ini kembali ikut dalam kontestasi Pilkades di Desa Malingping Utara. Dan informasi Minggu malam (24/10), Kades petahana tersebut kalah oleh calon Nomor 2, atas nama Cakades Budi Angkat Purwondo dengan warna bendera Merah dengan hanya selisih 52 suara saja.

Terpisah, dalam Pilkades di Desa Pasirtangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, beredar surat undangan pengambilan satu karung beras sehariu menjelang waktu pencoblosan Pilkades setempat. Diduga surat itu disebarkan oleh petugas Rukun Tetangga dan berasal dari salah satu Calon Kades yang berkompetisi dalam pilkades di desa itu.

Surat undangan pembagian beras itu diakui warga dan RT di desa tersebut. Akan tetapi, mereka mengaku beras itu belum dibagikan hingga saat berita ini ditulis.

Salah seorang RT berinisial A, mengaku kepada BANPOS memang ada surat tersebut yang ditandatangani mantan Kepala Desa Pasirtangkil, Ma yang diketahui merupakan Ketua tim sukses salah satu calon Kades.

“Tapi itu belum dibagiin. Saya nggak tahu kapan dibagiinnya,” kilah A kepada BANPOS, Sabtu (23/10).

Ketika ditanyakan, apakah Ma saat menjabat sebagai Kepala Desa memang suka membagi-bagikan beras. Ia mengaku tidak tahu. “Nggak tahu saya mah. Saya RT baru. Nggak tahu saya,” kilahnya.

Sementara itu, saat BANPOS mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang warga desa Pasir Tangkil, S, ia menyatakan, memang benar ada surat pembagian beras tersebut, namun tidak tahu kejelasannya.

“Katanya sih benar, nggak tahu pastinya sih, ke bapak soalnya. Saya nggak tahu apa-apa,” ujar S yang merupakan anak dari salah seorang ketua RT di Desa Pasirtangkil.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasirtangkil, Kecamatan warunggunung, Busro menyatakan, tidak memperbolehkan ada permainan money politik dalam pelaksanaan Pilkades. “Tidak lah, panitia tidak memperbolehkan,” katanya.

Busro mengklaim, semua panitia pemilihan Kepala Desa menyarankan agar tidak ada money politik baik bentuk barang maupun uang. Ia menegaskan, dan kalaupun dugaan tersebut terbukti maka hal itu menjadi urusan oknum masing-masing.

“Jangan libatkan dengan panitia. Panitia tidak tahu menahu masalah itu, pribadi itu mah,” tegasnya.

Busro menjelaskan, pada pelaksanaan Pilkades memang ada sanksi, dan sementara yang diketahui pihaknya itu hanya ssbatas teguran saja. Ditanya apakah sudah ada laporan terkait dugaan yang terjadi, ia mengaku tidak tahu.

“Memang ada aturan sanksi, sementara yang kami tahu, hanya sebatas teguran saja, teguran lisan dulu. Kami tidak tahu, sama sekali,” jelasnya.

Busro menyebut, pada saat mereka musyawarah semua pihak baik panitia maupun Cakades dan pihak lain yang terlibat dalam pemerintahan itu harus netral. Sudah ada komitmen agar tidak terlibat secara langsung kepada Cakades.

“Ketika kami musyawarah tuh semua baik panitia atau kades dan yang terlibat dalam pemerintahan itu tidak boleh, harus netral, tidak dibenarkan. Iya-iya,” ucapnya.

Terpisah, Camat Kecamatan Warunggunung, Apip enggan mengomentari persoalan tersebut. Ia mengaku, belum bisa merespons jauh karena substansi dari isi suratnya belum mencerminkan maksud dan tujuan dari undangan tersebut.

Ia bersikukuh tetap berpendapat belum bisa memaknani maksud secara tertulis dari isi surat tersebut. Apip menyarankan, biar ada kejelasan dan kepastian maksud dari isi surat tersebut agar melaporkan kepada ketua panitia desa.

“Mangga kalau punya pendapat yg berbeda dengan saya. Saran biar ada kejelasan dan kepastian maksud dari isi surat tersebut, laporkan ke ketua panitia desa dengan dilengkapi identitas pelapor, argumen/dalil atas maksud laporan, dan barang/alat bukti,” katanya, Sabtu (23/10) kepada BANPOS.

Selain di Pasirtangkil, dugaan politik uang juga sempat merebak dalam pelaksaan pelaksanaan Pilkades di Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung. Permasalahan bermula aksi tiga orang anghota tim pemenangan salah satu calon kades yang mengumpulkan surat undangan mencoblos. Reaksi dari Cakades lain, membawa tiga orang tersebut ke kantor polisi

Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Kecamatan Curugbitung AKBP Shinto Silitonga bersama Danyon Gas Yon C Pelopor Polda Banten dan Kapolsek Curugbitung merespon cepat dengan mediasi Adanya permasalahan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.

Shinto yang juga merupakan Kabid Humas Polda Banten itu menyampaikan. bahwa sampai dini hari tadi dilakukan penyelidikan tidak ada fakta pidana maupun pelanggaran ke arah money politik.

“Polsek pada Minggu (24/10) pagi membawa 3 orang tersebut untuk gunakan hak suaranya, lalu setelah itu untuk 3 orang tersebut saat ingin jalankan tugas sebagai saksi di TPS 01 dan TPS 02 Desa Ciburuy, salah satu Cakades menolak keberadaannya, “Kata Shinto Silitonga, Minggu (24/10).

Shinto Silitonga menjelaskan adanya penolakan tersebut tim sukses para calon kades serta tokoh masyarakat Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung yang dilaksanakan dimediasi oleh Camat, Kapolsek Curugbitung, serta Pamatwil Kecamatan Curugbitung di di Aula Kantor Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak.

Shinto menjelaskan sepanjang tidak ada fakta hukum, maka Polsek Curugbitung tidak bisa halangi orang tersebut jalankan tugasnya sebagai saksi di TPS.

Ketika seseorang belum dinyatakan bersalah apa yang menjadi tugasnya selagi tugas tersebut masih legal kita memberi kesempatan kepada orang itu untuk menyelesaikan tugasnya, yaitu untuk memberikan hak suaranya terlebih dahulu maka tugas kami adalah mengelola resikonya.

“Salah bagi kami jika mengatakan kalau ada warga yang berada di Polsek dan tidak menjalankan tugasnya, Kami dengan kerendahan hati memberi saran seseorang apabila presumption of innocence (Praduga tak bersalah) Belum di faktakan dan dibunyikan maka biarkan dia menjalankan tugasnya terlebih dahulu,”Ujar Shinto.

Shinto menjelaskan dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak berjanji tidak akan melanjutkan permasalahan ini dan dengan sadar tanpa paksaan menerima hasil, sehingga terhadap 2 orang ini harus dikembalikan ke TPS untuk bertugas sebagai saksi saat pelaksanaan pilkades tahap perhitungan suara.

Shinto Silitonga mengajak semua pihak untuk dapat mengedepankan musyawarah dan tidak mudah terpancing emosi, saling terbuka dan tidak mencari cari kesalahan pihak lainnya tanpa ada bukti fakta yang mendukung.

“Apabila memang diketahui adanya kecurangan saat pelaksanaan pilkades dan dapat dibuktikan kebenarannya, silahkan untuk melaporkan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Shinto.

Pada bagian lain, Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin menyoroti dugaan praktik Money Politik dalam kampanye yang sempat viral di salah satu kampanye Cakades di Malingping. Menurutnya, jikapun itu ada dan terbukti, tapi kalau tidak ada laporan ke panitia ya itu tidak akan ditangani.

“Itu ada calon kades yang nyawer-nyawer uang secara vulgar di tengah-tengah massa kampanye. Kalau memang ada kejadian seperti itu harusnya ada laporan resmi ke panitia, sehingga nanti akan ditangani,” kata politisi PDIP itu.

Kalau nanti ditemukan unsur pidananya, kata Enden, panitia kabupaten akan menyerahkannya ke lembaga hukum. “Tapi itu kan tidak ada yang melaporkan, jadi tidak akan ditangani. Kan kita tahu, soal penanganan pelanggaran dalam Perbup ini tidak detail, dan pelaksanaannya pun pasif, sehingga itu harus ada laporan resmi baru ditangani. Pokoknya ke depan kita akan buat Perda Pilkades seakurat mungkin,” jelas Enden.

Sementara disinggung soal pertemuan para Calon Kades (Cakades) di kediaman salah satu tokoh Lebak di Warung Gunung yang dituding sarat pelanggaran Prokes dan juga berdampak pergeseran jadwal kampanye Cakades, Enden menjelaskan bahwa hal itu tidak masuk dalam pelanggaran, karena itu juga masuk dalam momen kampanye.

“Iya, itu kan saat tahapan kampanye berlangsung. Jadi pertemuan itu menurut saya bagian dari kampanye Pilkades. Saat itu mereka dikumpulkan dalam ajang kampanye damai para calon kades kan, jadi sah-sah saja dan silahkan. Kalau ada pelanggarannya baik Prokes ataupun administrasi silahkan saja buktikan, untuk Prokes kan para calon dan panitia mereka juga sudah pada divaksin. Jadi saya kira tak ada yang salah,” ungkapnya.

Terkait dugaan money politic, Kepala Kejari Lebak Sulvia Triana Hapsari, menegaskan sanksi bagi calon kepala desa yang berani melakukan praktik politik uang. Calon yang terbukti berpolitik uang dapat diberi sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenakan sanksi administratif, dan sanksi paling berat yaitu didiskualifikasi. Jadi saya minta kepada para cakades untuk berhati-hati saat kampanye,” tegas Sulvia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni mengatakan, bahwa politik uang tidak diperbolehkan. “Jelas politik uang itu tidak diperbolehkan,” katanya.(CR-01/WDO/PBN/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *