PELAKSANAAN impor sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kota Serang akan disetop sementara. Hal itu setelah warga Kelurahan Cilowong yang lingkungannya dilalui oleh mobil pengangkut sampah Tangsel, merasa terganggu, namun tidak mendapatkan kompensasi.
Sejumlah perwakilan masyarakat Kampung Pasir Gadung Wadas melakukan aksi di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Kamis (14/10). Mereka menyampaikan beberapa tuntutan dan menagih janji terkait kerja sama pembuangan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Pemkot Serang. Diantaranya, tuntutan pembangunan infrastruktur dan memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung mengenai kerja sama tersebut.
Ketua Koordinator Masyarakat Kampung Pasir Gadung Wadas Ali Udin mengatakan, warga menagih janji kepada Pemkot Serang terkait pembuangan sampah Pemkot Tangsel.
“Karena sejak Februari (Pemkot Serang) berjanji akan melakukan pembangunan dan memberikan perhatian kepada masyarakat sekitar TPAS. Tapi sampai sekarang belum terpenuhi,” katanya.
Maka dari itu, masyarakat mencoba untuk mengingatkan dengan cara melakukan aksi di Puspemkot Serang, dengan harapan Wali Kota Serang dan para pejabat ingat atas janji-janjinya kepada masyarakat.
“Jadi kami ini hanya mengingatkan kembali, bukan menentang. Tolong tepati janji-janjinya kepada masyarakat di sekitar TPAS Cilowong,” ucapnya.
Sebab menurut dia, jarak Kampung Pasirgadung Wadas dengan TPAS Cilowong cukup dekat, atau sekitar 100 meter. Namun, hingga saat ini ketika kerja sama sudah berjalan belum ada perhatian kepada masyarakat sekitar.
“Dalam hal ini kami menuntut agar proses kompensasi dampak negatif segera dicairkan. Karena sudah satu bulan pembuangan sampah telah dilakukan,” ujarnya.
Kemudian, Pemkot Serang telah menjanjikan pembangunan atau penataan TPAS Cilowong akan dilakukan sebelum kerja sama itu berjalan.
“Tapi kenyataannya tidak, malah dibuang dulu baru pembangunan. Dan itu sudah melanggar perjanjian awal kami dulu dengan pemkot serang,” tuturnya.
Masyarakat juga, kata dia, menuntut kesejahteraan yang pernah dijanjikan oleh Pemkot Serang. Seperti lowongan pekerjaan bagi masyarakat sekitar yang belum memiliki pekerjaan.
“Jadi tolong prioritaskan lowongan kerja itu kepada masyarakat pasir gadung wadas,” ucapnya.
Mengenai pembuangan sampah, masyarakat juga meminta untuk dilakukan pada malam hari, bukan pada siang hari.
“Karena kalau siang hari itu macet, dan mengganggu kegiatan masyarakat. Termasuk bau dari sampah yang bisa mencapai lima kilometer. Karena sampah tangsel yang dibuang itu sampah lama,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat.
Salah satunya soal pembangunan dan dana bantuan kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp21 miliar.
“Kemudian, masyarakat juga menuntut dana kompensasi dampak negatif (KDN), sebesar 10 persen dari jumlah sampah yang dikirimkan, yang Rp175.000 per satu ton,” katanya.
Saat ini, diakuinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah memproses dana tersebut, dan sedang dalam penghitungan.
“Itu sudah dihitung, dan sekarang kan sedang berproses melalui rekening. Karena kalau melalui orang atau paguyuban nanti dikentit, nanti rame lagi,” ujarnya.
Selain itu, ada juga tuntutan soal bau yang menyengat dari mobil sampah kiriman Pemkot Tangsel saat melintasi permukiman warga.
Untuk hal itu, Pemkot Serang akan berkirim surat kepada Wali Kota Tangsel agar mengirimkan armadanya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Iya, nanti kami akan mengirimkan surat ke wali kota Tangsel agar mengirimkan armada yang sesuai SOP. Yang bagus dan tidak bocor, dan itu sudah kami sepakati bersama,” ucapnya.
Nanang juga menjelaskan, bila anggaran atau dana bantuan khusus yang diberikan oleh Pemkot Tangsel sebesar Rp21 miliar murni untuk Dinas Lingkungan Hidup.
“Dana Rp21 miliar itu kembali lagi ke (Dinas) lingkungan hidup. Dan sedikit pun tidak dialihkan ke OPD lain. Tidak ada anggaran satu rupiah pun masuk ke OPD lain, semua masuk ke dinas LH,” tuturnya.
Meski demikian, dia mengakui bila pembangunan infrastruktur di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Cilowong agak lambat.
Hal itu diakibatkan karena adanya proses lelang atau tender untuk mengerjakan pekerjaan dengan nominal di atas Rp200 juta.
“Makanya agak lambat nih, karena kan ada proses lelang. Tapi sekarang sedang ditayangkan oleh dinas LH,” ucapnya.
Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa Pemkot Serang akan mengundang para Ketua RT se-Kelurahan Cilowong, untuk membahas bersama-sama mengenai tuntutan warga, terkait kerja sama impor sampah dengan Pemkot Tangsel.
“Hari Senin besok (hari ini), seluruh RT di Kelurahan Cilowong saya undang ke sini (Pemkot). Ada 21 RT untuk membahas itu (tuntutan),” ujar Syafrudin, Minggu (24/10).
Menurut Syafrudin, kesepakatan awal antara Pemkot Serang dengan masyarakat sekitar, kompensasi hanya diberikan kepada warga yang berada di dekat TPAS Cilowong. Bahkan mekanisme pemberian kompensasi dilakukan perorangan.
“Jadi kompensasi itu diberikan bukan ke semua RT, tapi masyarakat terdekat (TPAS) diberikan secara perorangan. Akan tetapi ada perubahan pemikiran dari masyarakat, dan inginnya dibagikan ke semua RT,” ucapnya.
Perubahan pemikiran tersebut dikarenakan setelah impor sampah dimulai, seluruh masyarakat yang ada di Kelurahan Cilowong terdampak. Maka dari itu, mereka meminta agar kompensasi atas kerja sama tersebut dibagikan secara rata kepada seluruh RT.
Syafrudin sendiri pun mengakui jika seluruh masyarakat terdampak dengan adanya pengangkutan sampah yang melewati permukiman warga. “Memang saya juga merasakan sendiri. Mungkin karena banyaknya kendaraan (truk sampah) yang masuk ke situ, sampah juga tercecer. Dan memang agak bau,” ungkapnya.
Penolakan yang dilakukan masyarakat terjadi berkali-kali. Mulai dari melakukan demonstrasi di Puspemkot Serang, menyebarkan spanduk bertuliskan penolakan sepanjang jalan ke TPAS Cilowong hingga melakukan blokade jalan. Maka dari itu, Syafrudin pun melakukan penyetopan sementara atas impor sampah.
“Kerja sama tetap berjalan, namun disetop sementara pengirimannya. Karena sesuai keinginan masyarakat itu disetop, nunggu besok (Senin). InsyaAllah kalau sudah ada kesempatan nanti mulai dikirim lagi,” tuturnya.
Dalam sehari, dia menyebutkan, pengiriman sampah dari Tangsel yang tertuang pada kerja sama sebanyak 400 ton. Namun jumlah tersebut kondisional, sesuai dengan kiriman sampah dari Tangsel.
“Itu kondisional saja. Ada yang 200 ton sehari, malah ada yang sehari 150 ton, apalagi kan sekarang lagi ada pembangunan jalan, jadi memang agak macet,” ucap Syafrudin.
Secara pribadi, Syafrudin mengaku bahwa persoalan kerja sama antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel akan diserahkan kepada masyarakat.
“Mau ditutup, mau disetop, mau diputus (kerja sama), itu silahkan urusan masyarakat, kalau secara pribadi. Tapi kalau urusan pemkot ingin lanjut, karena ada banyak manfaat, terutama pendapatan daerah,” katanya.
Ke depan, Pemkot Serang akan memberikan kompensasi kepada seluruh masyarakat yang terdampak, selain di Kelurahan Cilowong. “Iya itu nanti, bukan tahun ini. Karena kan kalau tahun ini hanya empat bulan. Itu nanti tahun depan, bukan tahun ini,” katanya.
Sebelumnya, warga Kampung Jakung Raya, Kelurahan Cilowong melakukan aksi di depan kantor Kelurahan Cilowong dan meminta Pemkot Serang memenuhi tuntutan.
Salah satu poin yang dituntut yakni 30 persen dana hasil kerja sama antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel digunakan untuk kepentingan serta pembangunan masyarakat Cilowong. “Dan 20 persen (pembangunan) bagi seluruh masyarakat Taktakan,” kata Koordinator aksi Edi Santoso.(DZH/AZM/ENK)
Rekomendasi Bisa Dicabut Lho…
KETUA DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan persetujuan atas kerja sama impor sampah, dengan catatan beberapa syarat yang telah disepakati harus direalisasikan oleh Pemkot Serang.
“Persetujuan itu yang menandatangani itu saya, atas rekomendasi Komisi III. Jadi Komisi III mengirimkan kepada saya rekomendasi dengan beberapa syarat yang memang harus diikuti dan dilaksanakan oleh Pemkot,” ujarnya.
Ia mengatakan, syarat yang dicantumkan salah satunya berkaitan dengan pengakomodiran keinginan masyarakat yang terdampak. Namun ternyata dalam perjalannya, hal itu tidak dilakukan oleh Pemkot Serang.
“Salah satu rekomendasi itu, komitmennya adalah pemerintah harus mengikuti keinginan masyarakat. Penambahan nilai itu sudah ada sebenarnya, namun ternyata komitmen untuk masyarakatnya tidak dimasukkan,” ungkapnya.
Bahkan, hal itu berakibat pada terjadinya kegaduhan yang saat ini terjadi di masyarakat. Ia pun mengancam akan mencabut persetujuan dewan, jika Pemkot Serang tidak komitmen terhadap pemenuhan syarat tersebut.
“Saya selaku ketua dewan akan mencabut, apabila memang ternyata pemerintah tidak menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama dengan masyarakat. Saya akan mencabut persetujuan tersebut jika memang dilanggar,” tegasnya.(DZH/AZM/ENK)
Tinggalkan Balasan