Kades Terpilih Dilarang Semena-mena ke Perangkat Desa

PANDEGLANG, BANPOS – Kepala Desa (Kades) terpilih melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu, baik petahana maupun yang baru, tidak bisa semena-mena mengganti Perangkat Desa (Perades).

Jika hal itu dilakukan, siap-siap Kades terancam diberhentikan baik sementara atau permanen. Karena, tindakan itu telah melanggar peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, Kades terpilih jelas tak bisa mengganti Perades sesukanya. Hal itu melanggar aturan yang berlaku, dan nantinya mengganggu roda Pemerintahan Desa yang sudah berjalan dengan baik.

“Kades terpilih tidak bisa memberhentikan Perangkat Desa seenaknya. Hal itu, diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” kata Doni, Minggu (24/10).

Jika tetap dilakukan tegas Doni, Kades terpilih dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen. Sebab katanya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berlaku.

Maka dari itu tambahnya, ia mewanti-wanti kepada seluruh Kades terpilih, jangan sampai melakukan tindakan tersebut. Sebab ada proses dan mekanisme yang diatur Undang-Undang dan Peraturan lainnya, untuk memberhentikan Perangkat Desa tersebut.

Ditambahkannya, sesuai aturan Perangkat Desa dapat diberhentikan, jika usianya genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

“Atau karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” terangnya lagi.

Belum lagi tambah Doni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membuat Surat Edaran (SE) Nomor 141/426u/SJ, sifat penting yang mengingatkan dan melarang Kades terpilih melakukan tindakan memberhentikan Perangkat Desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMPD Pandeglang, Asep Permana menambahkan, jauh – jauh hari pihaknya sudah mensosialisasikan aturan tersebut. Bahkan tandasnya, sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digelar, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang, yang di dalamnya ada poin larangan Kades terpilih memberhentikan Perangkat Desa.

“Dalam SE Bupati Pandeglang Nomor 141/1331-DPMPD/2021, point 5 menjelaskan, Kades terpilih setelah dilantik tidak diperkenankan merombak susunan Perangkat Desa dengan semena-mena dan non prosedural, sebagaimana telah diatur Perundang-undangan berlaku,” tandasnya.(PBN/BNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *