Pencairan Hibah Ponpes Diklaim Sesuai Usulan

SERANG, BANPOS – Pencairan hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020 diklaim sudah sesuai dengan aturan. Sebab, pos anggaran hibah Ponpes masuk ke dalam APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020. Pihaknya pun hanya mencairkan sesuai dengan usulan pencairan yang disampaikan oleh Biro Kesra.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020. Selain Rina, terdapat empat orang pegawai BPKAD lainnya yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Rina mengatakan bahwa belanja hibah tahun 2020 sudah termaktub di dalam APBD dan Perda tentang APBD serta Pergub tentang APBD. Di dalam dokumen aturan daerah tersebut, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp332 miliar untuk belanja hibah.

“Pada tahun 2020 itu, dialokasikan sebesar Rp332 miliar. Sedangkan pada perubahan APBD menjadi Rp309 miliar, terjadi pengurangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (25/10).

Dalam pos anggaran hibah tersebut, Rina menuturkan bahwa terdapat alokasi untuk hibah Ponpes sebesar kurang lebih Rp117 miliar. Besaran anggaran tersebut direncanakan untuk didistribusikan kepada 3.926 Ponpes se-Provinsi Banten.

“Nah dalam anggaran hibah Rp309 miliar itu, ada Rp117 miliar lebih untuk hibah uang kepada 3.926 Ponpes. Pada realisasinya itu menjadi Rp109 miliar lebih, untuk 3.626 Ponpes,” ungkapnya.

Menurutnya, jika anggaran untuk hibah Ponpes sudah teralokasikan di dalam APBD, maka hal itu berarti rangkaian proses perencanaan, penganggaran hingga penatausahaan dalam pemberian hibah sudah terlaksana. Meskipun ia hanya berwenang pada penatausahaan, yakni penyaluran hibahnya.

“Dalam perencanaannya, Bappeda tentu mengikuti sesuai dengan aturan yakni dengan Permendagri tentang penyusunan APBD tahun 2020, dimana disitu ada usulan dari para unsur yang menerima hibah, nanti dimasukkan ke dalam RKPD oleh OPD terkait hingga menjadi KUA-PPAS dan APBD,” jelasnya.

Ia menegaskan, BPKAD selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) hanya menampung anggaran saja. Pihaknya bertindak sebagai channeling atau penyalur dana, sedangkan teknisnya terap pada OPD terkait. Sehingga, pertanggungjawaban atas anggaran tersebut tetap pada OPD terkait.

“Belanja hibah ini tercantum dalam RKA PPKD dan DPA PPKD. Bentuknya adalah hibah uang. BPKAD selaku PPKD itu hanya menampung, tidak melakukan pengelolaan. Menampung seluruh dana channeling dari seluruh OPD, nanti OPD yang mengusulkan kepada BPKAD. Jadi secara formil dan materil BPKAD tidak bertanggungjawab terhadap usulan tersebut,” terangnya.

Ketua Majelis Hakim yakni Slamet Widodo, menanyakan kepada Rina apakah pihaknya melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah. Namun Rina mengatakan, pihaknya hanya melakukan verifikasi atas administrasi usulan pencairan hibah, yang disampaikan oleh OPD terkait.

“BPKAD dalam hal ini hanya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi saja. Kami juga menyalurkan anggaran sesuai dengan usulan pencairan dari OPD terkait, dalam hal ini Biro Kesra,” ucapnya.

Adapun dalam pencairan hibah, Rina menuturkan terdapat beberapa administrasi yang harus dipenuhi oleh OPD yang mengusulkan. Administrasi tersebut yakni usulan pencairan, kwitansi bermaterai, KTP penerina hibah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh pemerintah dan penerima hibah, pakta integritas, fotocopy rekening bank penerima hibah dan fotocopy hasil verifikasi penganggaran.

“Nah kami hanya melakukan verifikasi terhadap administrasi tersebut, sedangkan keabsahan daripada penerima hibah, itu bukan tanggungjawab kami. Dari hasil verifikasi kami, memang tidak semua memenuhi. Dari 3.926, hanya 3.626 saja yang memenuhi syarat, sehingga realisasi anggaran dari Rp117 miliar hanya Rp109 miliar,” tuturnya.

Sedangkan untuk pertanggungjawaban, Rina mengaku bahwa tidak ada kewajiban bagi penerima hibah untuk memberikan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada pihaknya.

“Penerima hibah tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran kepada BPKAD. Namun penerima hibah memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran kepada Biro Kesra,” tandasnya. (DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *