SERANG, BANPOS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maha Bidik Indonesia akan mengadukan permasalahan gagalnya reformasi birokrasi di Provinsi Banten yang dituding melabrak aturan ke Presiden Jokowi dan Komisi I DPR RI di Jakarta.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dari LSM tersebut adalah terkait implementasi UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana didalamnya terdapat institusi Komisi Informasi (KI)
Ketua Maha Bidik Indonesia yang juga pegiat informasi, Moch Ojat Sudrajat, Senin (25/10) mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan DPR RI, perihal keterbukaan informasi publik yang selama ini terjadi di Pemprov Banten. Salah satu agenda yang akan disampaikan adalah pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV yang dilakukan oleh WH pada tanggal 9 Agustus lalu secara tertutup, bahkan terkesan serampangan.
“Surat untuk ke Pak Presiden dan Komisi I DPR RI sudah saya siapkan. Insyaallah Rabu atau Kamis pekan ini akan saya sampaikan secara resmi ke Istana dan Senayan,” kata Ojat.
Ia menjelaskan, surat yang disiapkan tersebut adalah untuk meminta audiensi kepada kepala negara dan wakil rakyat, agar persoalan reformasi birokrasi yang diduga melanggar UU 14 tahun 2014 dan aturan lainnya tidak dilakukan oleh WH dan Andika di akhir masa jabatanya yang hanya tinggal beberapa bulan saja.
“Banyak hal terkait reformasi yang saya anggap melanggar aturan akan kami buka ke presiden dan DPR RI,” ujarnya.
Pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV pada Agustus lalu dianggap oleh Ojat salah satu terburuk sepanjang pemerintahan di Banten. Pelantikan hanya dihadiri oleh beberapa orang saja. Dan Banyak diantaranya tidak diundang.
“Anehnya lagi, SK (Surat Keputusan) mereka yang dilantik ini diberikan beberapa hari setelah agenda pelantikan selesai. Aneh bin Ajaib, seharusnya ini disikapi secara tegas oleh Komisi Informasi (KI) di Banten. Tapi lembaga tersebut sepertinya tidak berani. Dan ini jelas-jelas ramai dipemberitaan, tapi tak ada langkah KI. Ini juga yang akan kami sampaikan ke Istana dan DPR RI. KI tidak bisa menjalankan Tupoksinya dengan baik dan benar,” ujarnya.
Tak hanya akan mengadukan KI sebagai pelaksana UU Nomor 14 tahun 2014, namun Ojat juga akan mempersoalkan UU tersebut lantaran tidak sejalan dengan kebutuhan informasi publik.
“Seperti ada penyekatan informasi. Padahal kalau yang terkait dengan anggaran bersumber dari APBD atau APBN harus disampaikan ke publik. Tidak menjadi rahasia-rahasia,” ujarnya.
Ojat juga akan mengadukan kinerja KI Banten lainnya yang dianggap tidak profesional dan memilah-milah pengaduan atau sengketa informasi.
“Di KI Banten banyak sekali pengaduan-pengaduan ditahan dan diperlambat. Aneh Sekali rasanya jika ada pengaduan dari masyarakat disampaikan di bulan Maret atau Juni, itu tidak diselesaikan ditahun yang sama, tapi nyebrang tahun. KI Banten banyak meninggalkan PR (pekerjaan rumah),” ujarnya.
Dan banyak hal lainnya yang akan disampaikan Ojat ke Jokowi dan DPR RI. “Banyak hal ini akan saya sampaikan. Detailnya nanti setelah sudah resmi saya audiensi,” ujarnya.
Ketua KI Banten, Hilman hingga berita ini diturunkan, telepon genggamnya tidak aktif. Begitu pula Kepala BKD Banten, Komarudin dihubungi melalui telepon genggamnya tidak merespon, meskipun nada deringnya aktif dan dihubungi berkali-kali.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan