ASDP Merak Terapkan Wajib Vaksin Bagi Penumpang Kapal

CILEGON, BANPOS – Manajemen Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Merak memberlakukan aturan baru bagi yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera. Bagi sopir dan kondektur kendaraan logistik yang sudah vaksin satu kali, masa aktif rapid test antigen berlaku satu minggu. Begitupun yang sudah vaksin dua kali, masa berlakunya menjadi dua minggu.

Peraturan itu berlaku sejak 21 Oktober 2021, bagi masyarakat yang akan menyeberang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, ataupun sebaliknya.

Sedangkan untuk masyarakat dengan penyakit penyerta yang tidak bisa di vaksin, harus disertai dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Jika tidak dilengkapi, tidak bisa menyeberangi Selat Sunda.

“Sudah vaksin 2 kali, antigen berlaku 14 hari. Sudah vaksin 1 kali, antigen berlaku 7 hari, belum vaksin antigen berlaku 1×24 jam. Pengguna jasa dengan penyakit khusus penyerta, sehingga belum dapat di vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,” kata General Manajer (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merek, Hasan Lessy saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).

Lebih lanjut, Hasan Lessy menerangkan kalau penumpang dan kendaraan yang menyeberangi Selat Sunda dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni menurun, termasuk saat peringanan antigen bagi sopir dan kondektur kendaraan logistik. Pengendara sepeda motor yang menyebrang turun mencapai 54 persen.

“Penumpang dalam bus turun 39,4 persen. Motor turun 54 persen, kendaraan pribadi 43 persen, truk 20,3 persen, jumlah kendaraan turun 33,3 persen. Jadi semua turun, mulai penumpang sampai kendaraan, terjadi sejak PPKM,” tuturnya.

Menurutnya, peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 86 tahun 2021, mengenai peraturan perjalanan dalam negeri.

Sedangkan bagi pengguna transportasi umum, pribadi dan penumpang pejalan kaki, peraturannya masih tetap sama, yakni minimal vaksin dosis pertama, antigen berlaku 1×24 jam dan PCR berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif, sebagai syarat melanjutkan perjalanan,” tandasnya. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *