SERANG, BANPOS– Penjualan Benih Bening Lobster (BBL) atau kerap disebut sebagai benur di Provinsi Banten sangat memprihatinkan. Hal itu karena lobster dari perairan Provinsi Banten termasuk yang terbaik se-Dunia, namun sosialisasi aturan larangan penjualan benur masih kurang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Ely Susanti. Ia mengatakan, banyak yang mencari lobster hasil laut dari Banten, karena lobster Banten merupakan salah satu yang terbaik se-dunia.
“Nah cuma masalahnya, banyak sekali yang mengambil pada saat masih kecil lalu diekspor, itu yang tidak boleh. Sebenarnya boleh diambil, namun untuk dibudidayakan agar nantinya saat ukuran tertentu, baru boleh diekspor,” ujarnya kepada awak media, kemarin.
Menurutnya, banyak dari masyarakat pesisir yang melakukan penjualan benur lantaran masih menjadikan hal itu sebagai sumber penghasilan utama. Apalagi, dari benurnya saja sudah bisa menghasilkan uang yang cukup banyak.
“Ini memang perlu effort yang lebih banyak yah. Karena memang masyarakat saat ini menjadikan penangkapan BBL sebagai sumber penghasilan. Memang jika dijual itu harganya cukup lumayan, satu ekornya Rp10 ribu. Jadi mereka tidak perlu membudidayakan,” jelasnya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa banyaknya penjualan benur oleh masyarakat pun dikarenakan belum tersosialisasikan dengan baik, aturan mengenai larangan penjualan benur lobster. Seperti yang terjadi di Banten Selatan.
“Ini memang banyaknya terjadi di daerah selatan yah. Kebanyakan mungkin setelah kami analisis, memang aturan penjualan BBL itu belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Hal itu juga yang menjadikan beberapa nelayan sebagai korban oknum-oknum yang ingin menyelundupkan benur. Kasus terakhir, terdapat satu nelayan asal Kabupaten Serang yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena dititipkan benur oleh seseorang.
“Pada akhirnya ditangkap oleh aparat penegak hukum. Ini kejadian kemarin di Lampung, nelayan dari Kabupaten Serang, berlayar dari Binuangeun tidak tahu bahwa yang dibawa itu BBL, lalu ditangkap di Lampung. Saat sudah ditangkap, ternyata yang menitipkan barang itu sudah tidak ada, tidak ketahuan,” tandasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan