SERANG, BANPOS – Koruptor kasus Jiwasraya menaburkan hasil korupsi mereka di Banten. Mereka berinvestasi dari hasil korupsi dengan membeli jutaan hektare tanah di berbagai daerah di Banten. Namun satu persatu investasi para koruptor tersebut dirampas oleh Kejati, dan akan segera dilelangkan.
“Banten ini termasuk paling banyak barang rampasan dalam perkara Jiwasraya ini. Ada beberapa wilayah,” ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, kepada awak media di Kejati Banten, Jumat (29/10).
Ia mengatakan, untuk terpidana Benny Tjokrosaputro, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Heru Hidayat dengan barang rampasan negara terdapat di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 37 bidang tanah, dengan luas keseluruhan 281.993 m2.
Selain itu, terdapat satu unit apartemen yang berada di Kecamatan Serpong, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Sepatan.
Sementara itu, untuk terpidana Benny Tjokrosaputro dengan barang rampasan terdapat satu bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Selain itu, masih dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, terdapat pula barang rampasan sebanyak 654 bidang tanah dan bangunan dengan luas 300 hektare yang tersebar di enam Kecamatan di Kabupaten Lebak.
Adapun rinciannya yakni di Kecamatan Rangkasbitung seluas 1.040.130 m2,
Kecamatan Cibadak seluas 653.202 m2, Kecamatan Sajira seluas 113.474 m2,
Kecamatan Maja seluas 1.101.250 m2, Kecamatan Curugbitung seluas 692.648 m2 dan Kecamatan Kalanganyar seluas 76.832 m2.
“Hingga saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya dengan dibantu Kejati Banten, Kanwil DJKN Banten, dan KPKNL Banten masih terus melakukan penelusuran serta penilaian atas lahan yang berada di Kabupaten Lebak.
“Selain dari barang rampasan, kami nanti akan melakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki Benny Tjokrosaputro. Kalau sudah menemukan harta, kami akan melakukan penyitaan,” katanya.
Ia menerangkan, penelusuran tidak hanya dilakukan di Indonesia. Di luar negeri juga dilakukan karena diindikasikan ada di Singapura dan New Zealand.
“Penelusuran tidak hanya di Indonesia, kami bekerjasama dengan negara lain yang diindikasikan kepunyaan dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Ada di Singapura dan New Zealand,” terangnya.
Ia menyatakan, target penilaian aset yang disita akan berlangsung selama satu bulan. Nantinya, barang sitaan itu akan dilelangkan dan uangnya dimasukan ke kas negara.
“Alhamdulilah kasus ini tidak ada yang ganda (kepemilikan lahan), tidak ada hal berkaitan dengan kepemilikan. Ini yang akan mempercepat penilaian. Kalau ada sengketa kami akan tetap jalan. Tidak ada yang mengklaim,” tandasnya. (CR-01/DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan